Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan banyak pemilik kendaraan yang memakai identitas orang lain saat membeli kendaraan baru. Ada juga yang memakai identitas nama perusahaan untuk kendaraan barunya.
Cara itu dilakukan agar kendaraan yang dibeli tersebut tidak terkena pajak progresif. Dengan memakai identitas orang lain atau perusahaan, pajaknya bisa lebih murah karena tak kena tarif progresif.
Untuk menghindari cara-cara culas seperti itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengusulkan untuk menghapus pajak progresif.
"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," ungkapnya seperti dikutip Humas Polri, Jumat (7/10/2022).
Yusri menyatakan usulan penghapusan pajak progresif itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
"Progresif itu bukan solusi untuk mengurangi beredarnya kendaraan bermotor di jalan. Karena masyarakat Indonesia ini ada duit ya pasti beli kendaraan. Tapi kalau dilakukan progresif, yang terjadi adalah karena setiap kendaraan kedua pajaknya lebih tinggi, ketiga lebih tinggi lagi, sehingga mereka menghindar. Cara menghindarnya apa? (Misalnya) saya punya mobil 5, satu namanya Yusri, yang kedua namanya tetangga, yang ketiga namanya nama saudara, yang keempat-kelima nama PT," ucap Yusri dalam sebuah video yang ditayangkan NTMC Polri.
Hal itu membuat validasi data menjadi tidak akurat. Ketidakakuratan validasi data itulah yang menghambat penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kalau nama PT nanti yang melanggar saya, tapi yang ditilang PT-nya, nggak tahu PT siapa kita bikin. Yang melanggar saya, karena pakai nama saudara, yang dikirim surat cinta (surat tilang) saudara itu. Jadi nggak ada fungsinya," ucap Yusri.
Yusri mengatakan, Korlantas Polri juga mengusulkan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN2) atau bea balik nama kendaraan bekas. Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor ini perlu dilakukan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan. Cara ini juga bisa menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," katanya.
Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraan. Sebab, biaya penggantian identitas kepemilikan kendaraan terbilang mahal.(dto)