Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Presiden RI, Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Terbitnya Perpres 112/2022 tertanggal 13 September itu menjadikan Indonesia resmi melarang sekaligus menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang baru.
Selain itu, dipercepat masa waktu operasi PLTU yang sudah ada sebelumnya. Pelarangan PLTU itu untuk memperkuat komitmen Pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).
Hal itu dikatakan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam sambutannya pada Sosialisasi Perpres 112/2022 di Jakarta, Jumat (07/10/2022) dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (10/10/2022).
"Perpres ini menjadi lebih luas dan komprehensif dengan apa yang sedang disusun, dikembangkan, didorong dan dijalankan oleh Pemerintah untuk transisi energi menuju NZE." ujar Dadan Kusdiana.
Menurut Dadan, meskipun penamaan Perpres ini terkait dengan EBT, tetapi di dalamnya terdapat pengaturan-pengaturan secara khusus yang memprioritaskan pengembangan pembangkit EBT dan menghentikan pembangkit PLTU.
"Dalam perpres ini disebutkan secara jelas Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru, kecuali yang sudah masuk dalam rencana, kecuali yang masuk RUPTL, kecuali yang sudah masuk PSN (Proyek Strategis Nasional), yang memberikan kontribusi ekonomi secara strategis dan besar secara nasional. Itu juga diikat di dalamnya bahwa dalam 10 tahun setelah pembangkit tersebut beroperasi, emisi Gas Rumah Kaca harus turun minimal 35 persen," jelas Dadan.
Pemerintah, lanjut Dadan, akan terus berupaya mematuhi komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris, terutama untuk mencapai komitmen yang ambisius. Komitmen yang dimaksud adalah komitmen penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri atau 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 sesuai Nationally Determined Contributions (NDCs).
"Dan untuk Net Zero Emission (NZE) sektor energi ditargetkan akan dicapai pada tahun 2060 atau lebih cepat," jelas Dadan.
Dengan terbitnya Perpres ini, jelas Dadan lagi, Indonesia pun memiliki regulasi yang mendukung percepatan EBT menjadi lebih komprehensif. Selain itu, kebijakan harga lebih jelas, yang ditetapkan oleh Presiden, yang selama ini regulasi berada dalam level peraturan menteri.
Ketentuan mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik yang diatur dalam Perpres 112/2022, antara lain mencakup Pembangkit Listrik Tenaga Air, Panas Bumi, Surya, Bayu, Biomassa, Biogas, Tenaga Air Laut, dan Bahan Bakar Nabati.
Disebutkan Dadan lagi, tujuan diterbitkannya Perpres 112/2022 sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang perpres ini adalah dalam rangka peningkatan investasi, percepatan pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan kebijakan energi nasional, dan penurunan emisi GRK.
"Perpres ini diharapkan mampu menarik investasi khususnya investasi hijau dari pembangkit beserta hal terkait lainnya dan dapat mendorong peningkatan bauran EBT," imbuh Dadan.