Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Barat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat rapat koordinasi (Rakor) membahas persiapan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Rakor yang dibuka Ketua KPU Nias Barat Efori Zaluchu itu digelar di RPJ Beach Sirombu, Senin (10/10/2022). Hadir para Komisioner KPU Nias Barat, Komisioner Bawaslu Nias Barat, pimpinan dan LO Parpol.
Koordinatot Devisi Teknis KPU Nias Barat, Famataro Zai menyampaikan bahwa tahapan verifikasi calon peserta Pemilu 2024 terdiri atas verifikasi administrasi dan vaktual.
Verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai 15 Oktober-4 November 2022. Sesuai PKPU 4 Tahun 2022, hal yang diverifikasi di tingkat KPU kabupaten/kota yang paling utama parpol, akan dicocokkan antara KTA dengan KTP.
"Apabila ditemukan data penduduk yang tidak valid, maka KPU akan berkoordinasi dengan Dukcapil," sebut Famataro Zai.
Selanjutnya hal yang penting diverifikasi faktual adalah keberadaan kantor yang layak dan memenuhi syarat.
"Kami upayakan harus bertemu dengan anggota Parpol. Kami harus melihat kebenaran, tentu sesuai data yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol, sehingga diharapkan pengurus Parpol harus mengetahui nantinya siapa saja anggotanya," harap Famataro Zai
Apabila nantinya tidak berhasil bertemu dengan anggota Parpol yang akan diverifikasi faktual, maka alternatif lain adalah bisa video call dan direkam sebagai dokumen resmi verifikasi faktual.