Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga oknum Polrestabes Medan yang berniat merampok sepeda motor milik warga dengan modus Cash On Delivery (COD) telah ditetapkan menjadi tersangka. Tiga oknum polisi itu ditetapkan tersangka bersama 2 warga sipil yang ikut bersekongkol dengan oknum tribrata tersebut.
"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pencurian dengan kekerasan atau pun percobaan pencurian," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, Minggu (9/10/2022).
Ditegaskan Valentino, para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan Pasal 368 jo 53 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Valentino mengatakan untuk pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan ketiga oknum tersebut sedang berjalan.
"Dan dalam kesempatan ini kita akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Bahkan sampai pemecatan atau pun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucapnya
Diberitakan sebelumnya, tiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan ditangkap bersama warga sipil karena diduga melakukan percobaan perampokan motor milik warga Pancur Batu. Sementara satu orang lagi masih diburu.
Mereka kini telah ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan penyidik reskrim dan Propam Polrestabes Medan.