Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Toba Anggota DPR RI Komisi VII, Lamhot Sinaga, menginisiasi penetapan pemetaan tapal batas desa kelurahan se-Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dengan bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).
Pentingnya pemetaan batas batas desa secara partisipatif, kata Lamhot Sinaga, merupakan instrumen Permendagri No.45 Tahun 2016 dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. "Urgensi pemetaan batas desa untuk menciptakan ketertiban administrasi, memberikan dan hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang menguasai aspek teknis dan yuridis," katanya di hadapan kepala desa di pelatihan pemetaan batas desa di Kabupaten Toba, Sabtu kemarin.
Memilih kegiatan pelatihan pemetaan batas desa di Kabupaten Toba, Ketua DPP Golkar menyebut, kedepan Kabupaten Toba menjadi pilot project dalam pemetaan batas desa kelurahan.
"Persoalan batas wilayah desa sangat kompleks dari kegiatan pemetaan batas desa di Toba. Diharapkan kedepan sebagai daerah percontohan dalam pemetaan desa di kabupaten sekitarnya dalam menyelesaikan batas batas wilayah," harapnya.
Wakil Ketua Umum Kosgoro 1957 ini berharap, dari kegiatan pelatihan para kepala desa memiliki kemampuan dalam menyelesaikan batas desa masing-masing.
"Tujuan kegiatan ini kemauan dari kepala desa tidak sulit menentukan batas batas wilayah di desa mereka. Maka saya berharap pemerintah memiliki komitmen menyelesaikan batas wilayah," harapnya.
Dia menyebut, untuk menghadirkan BIG di Kabupaten Toba tidak hal yang mudah. Justru itu agar kegiatan pelatihan dapat dimanfaatkan dengan baik.
"Mari memanfaatkan kehadiran BIG untuk menyelesaikan permasalahan penyelesaian batas wilayah. Apa saja dasar untuk penyelesaian permasalahan batas wilayah.dan saya mau kehadiran BIG recordnya harus ada hasil di Toba. Selesai kegiatan ini, ada progres untuk tahun berikutnya dan dapat dilihat hasilnya," tutupnya.