Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pendataan Non-ASN tahun 2022 telah sampai pada tahap prafinalisasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih meminta kepada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan validasi ulang.
Diketahui bahwa Berdasarkan rekapitulasi pendataan tenaga Non-ASN tersebut, BKN mencatat terdapat 152.803 data Non-ASN tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data BKN per tanggal 07 Oktober 2022, sejumlah jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Untuk itu BKN meminta PPK Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai.
Adapun verifikasi dan validasi kembali harus dilakukan dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.
-ADVERTISEMENT-
"Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah," demikian keterangan Siaran Pers di Laman resmi BKN.
Disebutkan bahwa pada siaran pers BKN tanggal 5 oktober lalu, pendataan tenaga Non-ASN telah memasuki tahap prafinalisasi. Rekapitulasi hasil data tenaga Non-ASN tahun 2022 ini berjumlah 2.215.542 orang.
"Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah," jelas BKN.
Sedangkan pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.
"Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN. Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi," tulis keterangan tersebut. dtc