Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polisi telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, menyebut bakal meminta polisi memediasi keduanya.
"Kita akan usahakan itu (damai dan mediasi)," kata Hotma Sitompil di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Kendati demikian, Hotma menyebut dirinya tidak akan meminta polisi melakukan konfrontasi Rizky Billar dengan Lesti Kejora di kasus tersebut.
"(Konfrontasi) nggak itu. Nggak sampai segitu jauh," ujarnya.
Minta Polisi Tak Tahan Rizky Billar
Selain itu, sebagai tim kuasa hukum, Hotma akan menyiapkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Sebab, kata dia, dalam hal uji, Rizky tidak perlu ditahan meskipun ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan. So jadi mesti ditahan? Kan nggak. Ancaman hukuman boleh saja," tuturnya.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Zulpan di Polres Jaksel, Rabu (12/10).(dtc)