Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu
Sejumlah warga menghadang dan menyerang polisi saat melakukan proses penangkapan tersangka arkotika di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Akibatnya, seorang personel menjadi korban dan mengalami luka memar di kepala.
Peristiwa ini terjadi saat korban, yakni Bripka Azizun Amril Siregar bersama personel lainnya melakukan penangkapan salah seorang tersangka narkotika, tepatnya di Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura pada 8 Oktober 2022.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, pada saat itu warga mencoba menghadang dan menghalang-halangi petugas saat melakukan proses penangkapan salah seorang tersangka.
"Iya, saat itu tim dihadang dan situasinya ketika itu masyarakat terprovokasi oleh tersangka dan keluarga tersangka," kata AKP Martualesi Sitepu, Kamis (13/10/2022), di Mapolres Labuhanbatu.
Ironisnya, pada saat tim Sat Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan tim didampingi oleh perangkat desa setempat dan warga yang menghadang tidak menghiraukan itu.
"Tim saat itu benar-benar didampingi aparat desa, namun tetap saja masyarakat menghalang-halangi," sebut AKP Martualesi.
Kejadian itu, lanjut AKP Martualesi, pihaknya telah melaporkan dan diproses oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu dan ia berharap para pelaku menyerahkan diri.
"Untuk itu diimbau kepada masyarakat terkhusus warga Gunting Saga agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu. Apabila tidak menyerahkan diri, maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika," tegas AKP Martualesi.
Dalam penangkapan pada tanggal 8 Oktober 2022, meski sempat mendapat perlawanan dari masyarakat setempat, Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka barkotika.
Kedua orang tersangka itu yakni MI, 36 tahun dan JL, 41 tahun warga Gunting Saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,79 gram, 1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,29 gram, 1 buah bong alat isap sabu dari botol minuman mineral, 1 bungkus plastik besar berisi 42 buah plastik klip kosong.
Kemudian 1 bungkus plastik besar berisi 43 buah plastik klip kosong, 3 buah plastik klip besar kosong, 1 unit Timbangan elektrik, Uang pecahan sebesar Rp 5.170.000 dan 1 buah buku catatan notes.