Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mendukung penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba jenis sabu. Arsul menilai persoalan ini merupakan pil pahit yang kesekian kalinya bagi Polri.
"Kasus Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) memang merupakan pil pahit untuk kesekian kalinya bagi Polri. Namun kami di Komisi III DPR juga melihat sisi positif dari pil pahit tersebut," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).
Arsul pun meminta agar masyarakat tidak melihat persoalan ini dari sisi negatifnya saja. Menurut Arsul penangkapan perwira tinggi Polri menjadi bentuk keseriusan Kapolri dalam membenahi institusi.
"Sisi positif dimaksud adalah bahwa penindakan terhadap Irjen Pol TM baik dalam ranah etik profesi Polri, maupun ranah hukum pidana, merupakan pertanda bagi keseriusan Kapolri dan jajaran pejabat utama Mabes Polri untuk membenahi institusi menuju apa yang disebut sebagai Polri Presisi," ucapnya.
Lebih lanjut, Waketum PPP ini juga meminta agar Kapolri Jenderal Sigit tidak gentar membenahi jajarannya. Dia menekankan Komisi III DPR berada di belakang Polri.
"Dalam konteks pembenahan ini maka pimpinan Polri juga perlu kita beri dukungan agar penindakan-penindakan terhadap anggota maupun perwira Polri ini terus dilakukan terhadap siapapun yang menyimpang secara etik maupun hukum. Komisi III sendiri telah menyampaikan kepada Kapolri agar setiap bentuk pelanggaran yang masuk ranah pidana jangan diproses secara etik saja. Kami bersyukur Kapolri tampaknya mendengarkan itu," ujar dia.
Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10)
"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," sambungnya.(dtc)