Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan larangan menggunakan kekerasan untuk debt collector yang menagih utang.
Regulator bahkan telah menerbitkan peraturan resmi untuk larangan tersebut. Ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh debt collector saat melakukan penagihan.
Dikutip dari akun instagram resmi OJK disebutkan pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
"Mulai dari kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia," tulisnya, dikutip Sabtu (15/10/2022).
Dia menjelaskan seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute.
OJK menyebut jika hal ini dilakukan maka debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector itu bisa dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Debt collector ini juga dilarang mengancam atau tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan dan memberi tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Dalam POJK juga disebutkan PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.(dtf)