Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ferdy Sambo dkk hari ini menjalani sidang dakwaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. ratusan personel polisi siap untuk menjaga jagat raya.
"Untuk kekuatan pengamanan ada 323 personel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Senin (17/10/2022).
Personel kepolisian akan melaksanakan pengamanan di dalam dan di luar ruangan persidangan. Di luar ruang sidang, akan ada penjagaan dan pengaturan lalu lintas Jl Ampera menuju ke PN Jaksel.
Berikut skema pengaturan lalu lintas di Jl Ampera yang telah disiapkan kepolisian:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.
2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.
3. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.
4. Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.
5. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.
Sidang perdana Ferdy Sambo dkk dijadwalkan digelar hari ini, Senin (17/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili bersama-sama.
Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dkk.
"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10).
Pengamanan Sidang
Adapun empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sidang akan disiarkan secara streaming hingga ada pengamanan tertutup bagi jaksa. Kejagung memastikan akan ada pengamanan untuk jaksa.
"Tidak ada persiapan dan pengamanan khusus, karena perkara sudah di pengadilan, tentu yang mempunyai kewenangan untuk pengamanan sesuai dengan SOP yang berlaku di Pengadilan, untuk Jaksa Penuntut Umum kita siapkan pengamanan tertutup," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022).
Ketut mengatakan jaksa yang dipilih untuk menangani kasus Sambo merupakan jaksa yang mempunyai pengalaman dan dedikasi dalam penanganan perkara. Kejaksaan mempersilakan masyarakat mengawasi jalannya persidangan.
"Masyarakat dan media serta semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara ini sampai akhir, semoga sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Sementara itu, kejaksaan akan melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum nantinya melakukan tuntutan maksimal.
"Mengenai tuntutan maksimal, tentu semua tergantung dari fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, tugas jaksa penuntut umum di sini mewakili negara, pemerintah, masyarakat, dan korban tentu saja akan profesional dalam menangani perkara tersebut," ujarnya.
Streaming
Sementara itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mengatur pengunjung sidang Sambo karena kapasitas ruangan yang terbatas.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan kasus Ferdy Sambo ini begitu menyita perhatian publik. Pihaknya pun memutuskan untuk menyediakan TV pool agar publik tetap bisa menyaksikan persidangan.
"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Djuyamto mengatakan kapasitas ruangan sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat terbatas, yaitu maksimal 50 orang. Atas dasar itulah, PN Jaksel akan membatasi pengunjung sidang.
Selanjutnya, awak media yang akan meliput persidangan kasus Ferdy Sambo dkk akan diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Sementara itu, saat sidang berlangsung, awak media hanya bisa menyaksikan melalui TV pool yang disediakan di wilayah PN Jaksel.(dtc)