Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan uji publik tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU). PKPU ini membahas tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Hari ini kita berkesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan yang memang harus kita lakukan setiap kali kita membahas program jelang tahapan pemilu yang akan kita laksanakan," kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Senin (17/10/2022).
"Untuk kali ini kita membahas uji publik rancangan PKPU tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD," sambungnya.
Uji publik digelar di ruang rapat KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Uji publik juga dihadiri oleh Sekjen DPD, Bawaslu dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Afif mengatakan draf yang akan diuji publik kali ini tidak banyak terdapat perubahan. Dia menyebut perubahan yang menonjol adalah pengambilan sampel.
"Pada intinya dalam draf yang kami sampaikan di uji publik ini tidak terlalu banyak usulan perubahan yang kita sampaikan, diantaranya yang sangat menonjol itu hanya untuk pengambilan sampel yang kita pakai metode krejcie dan morgan yang juga sama dalam proses sampel yang kita buka untuk verifikasi faktual calon peserta pemilu atau partai politik yang sedang berlangsung," katanya.
Lebih lanjut, Afif mengatakan dalam uji publik ini, KPU akan meminta dan menerima masukan dari berbagai pihak. Sementara untuk pendaftaran anggota DPD akan mulai dibuka pada 6 Desember 2022.
"Atas nama KPU saya terima kasih kembali, bersama kami membahas dan memberi masukan materi PKPU DPD," tuturnya.(dtc)