Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mulai menjalani sidang dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimulai. Persidangan tersebut diikuti Bharada E secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut dipimpin Wahyu Iman Sentosa yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.
Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dalam kasus ini, yakni Bharada E. Bharada E tampak memakai kemeja dan rompi tahanan berwarna merah.
Saat sidang dimulai, rompi tahanan dan borgol Bharada E dilepas. "Dinyatakan dibuka dan terbuka," ujar Wahyu.
Bharada E akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pelaksanaan sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga kanal YouTube PN Jaksel.
Sebagai informasi Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Yosua awalnya disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada E usai diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah proses penyidikan, terungkap bahwa tak ada dugaan pelecehan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Sambo juga telah dipecat dari Polri.(dtc)