Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto, mengatakan Sumut memiliki potensi dalam pengajuan persetujuan pengeloaan perhutanan sosial seluas sekitar 574.845,16 ha.
Potensi luasan pengelolaan perhutanan sosial berdasarkan data PIAPS (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial) Provinsi Sumut itu, tersebar pada 27 kabupaten.
Potensi perhutanan sosial itu membuka kesempatan besar bagi masyarakat Sumut yang hidup di dalam dan sekitar hutan dan menggantungkan hidupnya di hutan, untuk memperoleh akses dalam mengelola kawasan hutan negara.
"Jadi kita Sumut berkesempatan besar memperoleh akses dalam mengelola kawasan hutan negara," ujar Herianto dalam sambutannya pada Lokakarya Perhutanan Sosial Provinsi Sumut, di Hotel Le Polonia, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (19/10/2022).
Hadir pada acara itu, di antaranya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Supriyanto, Kadisbudpar Sumut, Zumri Sulthony, dan para Kelompok Perhutanan Sosial di Sumut
Lebih lanjut Herianto mengatakan Provinsi Sumut telah memiliki 180 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) seluas 75,629.94 Ha, dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sekitar 18.301 tersebar di 20 kabupaten.
Adapun 180 KPS seluas 75.629,94 ha itu terdiri dari Hutan Kemasyarakatan 117 kelompok seluas 42.429,72 ha, Hutan Tanaman Rakyat 15 kelompok seluas 15.941,61 ha.
Kemudian Hutan Desa 14 kelompok seluas 4.459 ha, Kemitraan Kehutanan (KK) 30 kelompok seluas 5.929,78 ha, dan Hutan Adat (HA) 4 kelompok seluas 6.869,83 ha, tersebar sebanyak 210 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada 180 KPS.
Adapun potensi utama yang bisa digarap KUPS antara lain jasa lingkungan ekowisata, silvofishery, agroforestry (kopi, serai wangi, porang), lebah madu, gambir, silvopastura, pengolahan/penyulingan minyak atsiri, rotan, kulit manis, aren, tembakau, serta pemanfaatan getah pinus.
Lebih lanjut Herianto mengatakan pengembangan perhutanan sosial di Sumut pada masa yang akan datang, mencakup Peningkatan kelas KUPS, pengenalan pasar melalui pasar digital (digital marketing), pengembangan IAD (Integrated Area Development).
Selain itu pengembangan kewirausahaan, peningkatan produksi dan nilai tambah produk, promosi dan pemasaran produk dan akses permodalan serta pelibatan stakeholder dalam kerjasama Pengembangan Usaha (optimalisasi peran stakeholder).