Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Memasuki hari kelima, aset bos judi online Apin BK alias Jonni, yang telah disita penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, senilai Rp151,9 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, untuk Rabu (19/10/2022) siang hingga sore dilakukan penyitaan aset Apin BK alias Jonni di dua lokasi.
"Untuk hari ini, kita lakukan penyitaan di dua lokasi, Suzuya Tanjung Morawa Deli Serdang dan Jalan Danau Singkarak Medan," terang Kombes Hadi.
Dia menjelaskan, di Komplek Suzuya Tanjung Morawa disita dua unit rumah toko (ruko) berlantai III dengan nilai Rp 4 miliar. Demikian juga di Jalan Danau Singkarak Medan, disita 2 unit ruko bernilai Rp1,1 miliar.
"Ini merupakan penyitaan aset ke-26 milik tersangka Apin BK alias Jonni dengan total nilai sampai hari ini Rp151,9 miliar," jelas Hadi.
Kata Hadi, penyitaan itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
"Proses penyidikan masih terus berjalan dan pengembangan," katanya.
Penyitaan aset itu dilakukan dengan pemasangan stiker dan plank bertuliskan, 'Aset Ini Dalam Penyitaan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara'.
Sebelumnya, Polda Sumut juga telah menyita rumah mewah bos judi online Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/10/2022) siang.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah menyebut, rumah mewah itu ditaksir bernilai Rp30 miliar.
“Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem Rp30 miliar, yang di Jalan Bakau Rp21 miliar dengan jumlah Rp51 miliar,” sebut Kompol Herwansyah, Selasa (18/10/2022) kemarin.