Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan RI dalam pelarangan peresepan obat cair/sirup. Pemberhentian sementara ini sehubungan dengan temuan penyakit ginjal akut oleh tim Kemenkes dan BPOM RI.
Kadis Kesehatan Kabupaten Karo, Drg Irna Safrina S Meliala MKes kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (20/10/2022) melalui telepon selularnya menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 18 Oktober 2022 perihal : larangan peresepan/penjualan obat-obatan sediaan cair/sirup.
“Kepada seluruh kepala puskesmas se Kabupaten Karo telah kita sampaikan. Sementara kepada pihak rumah sakit swasta dan apotik telah kami himbau dan surati. Jika nantinya ada yang membandel akan ditindaklanjuti,” ujar Kadiskes.
Perihal sidak lapangan, lanjut Drg Irna Safrina, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Kabupaten Karo. Untuk sementara ini Dinkes Karo melakukan pemantauan secara random ke setiap apotik yang ada, dengan menugaskan staf sebagai pembeli.