Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tergiur upah sebesar Rp65 juta, dua pria asal Aceh nekat menjadi kurir sabu seberat 50 kilogram (kg). Akibat perbuatannya, kedua terdakwa yakni Faisal (27) dan Said Lukman Hakim (28) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan yang digelar secara video teleconference, jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan mengatakan, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir di Ruang Cakra 7 PN Medan, Kamis (20/10/2022), JPU Maria dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar 50 kg sabu ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
"Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukman dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta Joko," kata JPU Maria Tarigan.
Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa 50 kg sabu dengan menggunakan mobil, tiba-tiba 2 unit mobil berusaha melakukan pengejaran.
"Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun terjebak hingga akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya," kata JPU Maria Tarigan.
Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan dari bagian belakang mobil berupa 1 tas kain warna biru berisikan narkotika jenis sabu dibungkus 20 plastik sabu kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu berisikan 20 plastik sabu kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih berisikan 10 plastik sabu kemasan warna hijau merk Qing Shan.
"Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Polda Sumut bahwa sabu itu akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko," pungkas JPU Maria Tarigan.