Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan akan mengeluarkan surat edaran larangan seluruh apotek, klinik, Rumah Sakit (RS) dan tenaga kesehatan mengedarkan obat-obatan dalam bentuk sirup.
"Hari ini kita siapkan suratnya, berdasarkan surat dari pusat dan provinsi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Nanang Fitra Aulia, Kamis (20/10/2022) di gedung Dinkes setempat.
Kadis menjelaskan surat edaran yang akan diterbitkan nantinya harus ditindaklanjuti oleh seluruh kepala puskemas dan tenaga kesehatan di wilayah kerjanya masing-masing. Sekaligus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh pihak yang terkait.
" Sampai hari ini tidak ada kasus ditemukan gagal ginjal akut terkait obat sirup tersebut. Tentunya harapan kita jangan ada terjadi di Asahan," sebut Kadis.
Terkait informasi larangan tersebut, salah satu apotek di Jalan Cokroaminoto Kisaran menyebutkan pihaknya sudah mengetahui Informasi larangan edar obat sirup paracetamol, namun secara resmi pihaknya belum menerima informasi larangan.