Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Negara telah mengantongi setidaknya hingga ratusan miliar dari pajak kripto. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci pajak kripto terdiri dari pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DN atas pungutan oleh non-bendaharawan.
"Pajak kripto yang sempat tentu pada saat itu terjadi boom telah kita kumpulkan PPN Rp 82,85 miliar dan transaksi aset pemindahan tangan dari kripto terkumpul Rp 76,2 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Oktober 2022, dikutip Sabtu (22/10/2022).
Berasal dari kedua pajak tersebut, jika dijumlahkan Rp 82,85 miliar dan Rp 76,27 miliar, maka negara telah menghasilkan hingga setidaknya Rp 159,12 miliar. Nilai itu dikumpulkan sejak 1 Mei hingga 30 September 2022.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga merinci hasil PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), dalam hal ini pemungutan pajak berbagai perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa digital seperti platform digital. Total PPN yang telah terkumpul dari Januari hingga September ini mencapai 4,06 triliun.
"Tahun lalu seluruh tahun hanya Rp 3,9 triliun, jadi kita lihat untuk sektor PPMSE ini mengalami kontribusi yang meningkat," tutur Sri Mulyani.
Kemudian, pajak fintech dan P2P lending, terkumpul untuk PPh 23 atas Bunga Pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 90,05 miliar. Sementara untuk PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri, terkumpul sebanyak Rp 40,04 miliar.(dtf)