Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 4 kilogram (kg), Deri Juliandra (24) cuma dituntut pidana selama 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Tiorida J Hutagaol.
Hal ini berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 1832/Pid.Sus/2022/PN Mdn.
Dalam nota tuntutannya, JPU Tiorida menilai perbuatan warga Jalan Desa Kute Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh itu terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deri Juliandra dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," tulis isi tuntutan yang dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sabtu (22/10/2022).
Namun sayang, menanggapi hal ini JPU Tiorida ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait pertimbangan atas tuntutan 13 tahun dan penerapan Pasal 112 terhadap terdakwa, Sabtu sore, tak kunjung membalas konfirmasi, meskipun terlihat online.
Mengutip dakwaan JPU Tiorida J Hutagaol mengatakan perkara berawal pada Jumat, 10 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa adanya sebuah mobil Honda Brio Satya warna putih yang membawa narkotika jenis sabu di seputaran jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat mobil Honda Brio Satya warna putih yang sedang melintas di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan," kata JPU Tiorida.
Kemudian, sambung JPU, petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil menghentikan mobil tersebut.
"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 1 tas ransel warna hitam yang berisikan sabu yang dibungkus 4 plastik kemasan merk Guanyinwang di dalam bagasi belakang mobil tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Deri Juliandra," sebut JPU Tiorida.
Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa mengakui bahwa ia diperintahkan oleh Ilul (lidik) untuk mengantar dan menyerahkan 4 kg itu kepada Boboi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di bawah Fly Over Jamin Ginting dan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilonya.
"Kemudian terdakwa Deri Juliandra beserta barang bukti yang disita dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU Tiorida.