Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Advokat asal Medan Syarwani SH berharap Kapolri dan Kapolda Sumut mengawal pemeriksaan terhadap Robby Anangga yang dituduh melakukan penipuan dan penggelapan biaya transportasi agar tidak terjadi adanya kriminalisasi.
"Penegakan hukum harus berjalan melalui koridor hukum secara benar tanpa adanya tekanan dan intervensi," ujar Syarwani mendampingi kliennya, Robby Anangga setelah melayangkan surat perlindungan dan kepastian hukum kepada Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta instansi terkait lainnya, Minggu (23/10/2022).
Sebelumnya Robby Anangga warga Komplek Binjai Indah Kecamatan Binjai Utara ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/1213/VII/ SKPT Polda Sumut tanggal 29 Juli 2021 atas pelapor Mulyadi selaku kuasa hukum dari Delmeria.
"Robby merasa terkejut atas tahapan penyidikan perkaranya. Padahal sebelumnya dia tidak pernah diberitahu adanya gelar perkara lanjutan dari penyidik Subdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu," ujar Syarwani.
Padahal, lanjut Syarwani, pada gelar perkara di Kejatisu atas laporan Mulyadi tersebut, pihak Kejatisu menyarankan perkara tersebut harus dihentikan karena bukan peristiwa/ perbuatan pidana.
Menurut Syarwani, Robby mengetahui adanya tahapan penyidikan tersebut setelah di WhatsApp (WA) Indra Alamsyah (pelapor II) yang isinya, "Akhirnya naik juga tahap sidik, sampai ketemu kita do Pengadilan", tulisnya.
Bahkan, Robby mengetahui penetapan tersangka dirinya melalui media massa.
"Klien saya merasa terkejut membaca di media massa yang mengumumkan penetapan Robby Anangga sebagai tersangka 8 hari sebelum diberitahu secara resmi," ujar Syarwani.
Menurut Syarwani, laporan Mulyadi ke Poldasu didasari ihwal Surat Kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 antara Robby Anggara dan Delmeria disaksikan Indra Alamsyah yang disahkan Notaris Dodi Budiantoro.
Ternyata, kata Syarwani, surat kesepakatan bersama pada 1 Februari 2018 tersebut tak punya dasar hukum lagi, setelah PT Dirgantara Deli Trans selaku pemberi amanah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Hasilnya hakim membatalkan surat kesepakatan bersama tersebut dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pun menguatkan putusan hakim tingkat pertama itu.
Selain itu, kata Syarwani, dalam surat kesepakatan bersama itu tidak menjelaskan penyerahan dan pemberian uang serta kewajiban pemberian keuntungan atau transportasi fee.
"Kalau timbul perselisihan, maka para pihak sepakat memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri bukan di kantor polisi," ujar Syarwani.
Tapi nyatanya, Robby tetap dijadikan tersangka penipuan dan penggelapan.
"Kami ingin Kapolri, Kapoldasu mengawal perkara tersebut agar adanya penegakan hukum tanpa tekanan dari pihak manapun," ujar Syarwani.
Syarwani tidak menghalangi kalau kliennya bersalah hingga ditetapkan menjadi tersangka.
"Silahkan lanjutkan. Tapi kalau tidak, ya segera terbitkan penghentian penyidikan (SP3). Namun Syarwani berharap perkara pidana dihentikan dulu, menunggu kepastian hukum di kasus perdatanya," jelasnya lagi.
Diketahui, dalam isi surat kesepakatan bersama 1 Februari 2018 itu Delmeria dan Indra Alamsyah menyediakan truk untuk mengangkut gas elpiji 3 Kg ke agen Robby yang dibeli dari PT Dirgantara Deli Trans.
Tapi belakangan Delmeria tak mampu menyediakan truk mengangkut elpiji karena ditarik pemiliknya, namun dirinya mengaku dirugikan karena penghentian transportasi tersebut.
Terpisah, Mulyadi selaku pelapor kasus ini saat dikonfirmasi perihal penetapan tersangka tersebut, mengapresissi langkah Polda Sumut yang sudah menetapkan Robby Anangga sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka Robby melalui
dua alat bukti yang cukup," jawab Mulyadi.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik yang menangani setiap kasus tentu sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga dapat menetapkan status dari perkara yang ditangani. "Tentunya sudah ada alat bukti yang cukup," kata Kombes Hadi.