Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretariat Bersama (Sekber) Asosiasi Terakreditasi Sumatera Utara, yang merupakan wadah Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terakreditasi maupun Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang terakreditasi Kementerian PUPR di Sumut, kembali menyoroti kinerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut.
Kali ini Sekber Asosiasi Terakreditasi Sumut memprotes keras kebijakan Dinas BMBK Sumut yang dipimpin Bambang Pardede, yang dinilai tidak peduli dalam pemberdayaan peran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi (LSP daerah) dan Lembaga Pelatihan Terakreditasi yang ada di Sumut untuk melaksanakan pelatihan tenaga kerja kontruksi dan uji sertifikasi.
Sebaliknya, Dinas BMBK Sumut disebut membinasakan masyarakat jasa konstruksi Sumut karena hanya memberdayakan LSP Nasional saja (yang hanya bersifat perwakilan/tidak otonom di Sumut), yang cenderung hanya mempraktikkan pola pemasaran saja.
Protes keras tersebut dilayangkan Sekber Asosiasi Terakreditasi Sumut melalui salah satu pengurusnya, Junjungan Pasaribu, yang juga Ketua DPD ATAKI Sumut, kepada wartawan di Medan, Minggu (23/10/2022).
"Dinas BMBK Sumut menurut kami melakukan kesalahan fatal, yakni dengan tidak menggandeng LSP-LSP terakreditasi dan Lembaga Pelatihan terakreditasi di Sumut dalam melaksanakan pelatihan tenaga konstruksi," kata Junjungan.
Bahkan Dinas BMBK melaksanakan pelatihan tenaga kerja kontruksi dan uji sertifikasi dengan hanya LSP Nasional saja, adalah akan memasuki tahap yang kedua, setelah tahap pertama telah terlaksana beberapa waktu yang lalu. "Pelatihan tahap kedua ini rencananya digelar 24-29 Oktober 2022 di Medan," ujar Junjungan.
Kebijakan dengan hanya menggandeng LSP Nasional, menurut Sekber Asosiasi Terakreditasi Sumut, kata Junjungan, jelas-jelas kebijakan yang hanya memihak terhadap LSP tertentu. Itu sama saja dengan praktik pemonopolian LSP tertentu dalam pelaksanaan pelatihan jasa konstruksi.
"Artinya Gubernur Sumut lewat Dinas BMBK, itu tidak melakukan pembinaan kepada masyarakat jasa konstruksi daerah, tetapi justru melakukan pembinasaan. Apa sebab? iya itu bahwa yang digandeng oleh BMBK dalam melakukan sertifikasi untuk masyarakat jasa konstruksi Sumut, itu justru LSP Nasional, asesornya pun dari nasional, mereka nggak punya," kata Junjungan.
Dengan kebijakan Dinas BMBK tersebut, lanjut Junjungan, membuat LSP terakreditasi di Sumut yang punya tempat uji kompetensi, yang punya asesor dan infrastruktur pendukungnya lainnya, menjadi tidak berfungsi.
Lebih lanjut Junjungan yang didampingi Rikson Sibuea, Ketua DPD HATSINDO Sumut yang juga Sekretaris Sekber Asosiasi Terakreditasi Sumut, kebijakan Dinas BMBK Sumut itu membuat Provinsi Sumut tidak bermartabat.
Kebiajakan Dinas BMBK Sumut tersebut, lanjutnya, juga bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan juga UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab di UU itu disebutkan bahwa Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat, wajib membina masyarakat jasa konstruksi di daerah.
"Jadi bukan membawa-bawa LSP Nasional ke daerah, bukan. Jadi dengan kebijakan Dinas BMBK ini, kami masyarakat jasa konstruksi Sumut tidak dibina, tetapi dibinasakan," tegas Junjungan.
Oleh karena itu, diminta kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, agar Kadis BMBK Sumut ditinjau ulang kapasitas, integritas dan loyalitasnya kepada masyarakat Sumut. "Juga kepada DPRD Sumut, kita minta supaya ini diperhatikan, bahwa dana rakyat Sumut ini diberikan kepada tingkat nasional, bukan kepada rakyat Sumut," tegas Junjungan.
Sementara itu Rikson Sibuea menambahkan, kenyataan menggandeng LSP Nasional, berbanding terbalik dengan janji-janji Kadis BMBK Bambang Pardede, yang selalu menyebut siap untuk bersinergi dan memberdayakan Asosiasi Terakreditasi Sumut.
"Dinas BMBK seolah tutup mata dengan kewajiban melibatkan peran masyarakat jasa konstruksi, yang dalam hal ini adalah peran LSP-LSP terakreditasi yang dimiliki Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi. Peran Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terakreditasi, juga sama pentingnya," ujar Rikson, seraya meminta tegas dibatalkannya pelatihan tenaga kerja kontruksi dan uji sertifikasi 24-29 Oktober 2022.
Apa yang dilakukan Dinas BMBK Sumut tersebut, ujar Rikson Sibuea, semakin menegaskan tidak berpihaknya Pemprov Sumut untuk pengusaha jasa konstruksi lokal di Sumut.
"Kemarin di tender proyek Rp 2,7 triliun, kita tak satupun di Sumut ikut terlibat. Dan kemudian ada kesempatan seperti ini untuk pemberdayaan pengusaha lokal, eh malah juga kita tidak kebagian. Jadi sekarang apa maksud BMBK. Tidakkah mau menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk melibatkan pengusaha lokal dalam pembangunan?," ujar Rikson heran.
Seharusnya, tambah Rikson, Dinas BMBK Sumut menjalin sinergi yang saling menguntungkan dengan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terakreditasi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terakreditasi di Sumut.
"Padahal asosiasi-asosiasi itu telah berjuang keras agar dinyatakan terakreditasi oleh Kementerian PUPR. Artinya apa, usaha jasa konstruksi yang baik dan berdaya saing, kita laksanakan bersinergi, karena itu juga amanah UU," tambah Rikson.
Secara terpisah, Kabid Bina Konstruksi Dinas BMBK Sumut, Joni Siregar, yang dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler, hanya singkat mengatakan bahwa pihaknya ke depan akan melibatkan LSP terakreditasi yang ada di Sumut.