Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka akan menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (25/10/2022), mereka tiba pada pukul 08.55 WIB. Terlihat mereka kompak mengenakan seragam putih-merah.
Terlihat ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, dan kekasih Brigadir Yosua, Vera Maretha Simanjuntak, yang telah hadir. Vera mengatakan dirinya siap memberi keterangan di persidangan.
"Semaksimal mungkin. Iya, ramai ini ada 12 saksi. Siap, persiapan semaksimal mungkin," kata Vera.
Sidang Eliezer akan digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi. Total, ada 12 orang yang akan bersaksi.
Berikut daftar 12 saksi yang akan diperiksa hari ini:
1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)
9. Vera Maretha Simanjuntak (Kekasih Yosua)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadeak
Dakwaan Bharada Richard Eliezer
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Selasa (18/10).
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtc)