Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD dan Pemko Medan menyetujui Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima menjadi Perda di Kota Medan. Nantinya Perda ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima (PKL), menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Kesepakatan itu tertuang dalam paripurna di DPRD Medan, Selasa (25/10/2022).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah.Juga Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Plt Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Sementara dari Pemko Medan hadir Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, pimpinan OPD serta para camat. Penandatanganan pengesahan dilakukan 4 pimpinan DPRD Medan dan wali kota.
Sebelumnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hendri Duin Sembiring menyampaikan laporan terkait pembahasan. Kemudian pendapat akhir masing-masing fraksi yang menyepakati Ranperda itu untuk ditetapkan menjadi Perda. Selain itu, Bobby Nasution juga diminta membangun kemitraan bersama dunia usaha dalam pemberdayaan dan fasilitasi aktivitas PKL melalui program CSR perusahaan.
Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan pertumbuhan PKL yang semakin pesat rentan menimbulkan terganggunya lalu lintas, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan. Pemko Medan sebagai pemangku kepentingan, kata Bobby, memiliki kewajiban menata dan memberi perlindungan terhadap PKL melalui zonasi.
Dalam Ranperda itu, adapun lokasi PKL yang diatur dibagi 3 zona yakni zona merah yaitu lokasi bebas dari aktivitas PKL. Zona kuning yaitu lokasi yang dizinkan kegiatan PKL dengan sifat temporal dan bersyarat. Zona hijau yaitu lokasi yang diperuntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.