Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sidang lanjutan perkara kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Pegangin Angin (TRP) dengan terdakwa Dewa PA dkk dan terdakwa Hermanto Ginting dkk serta terdakwa Terang Ukur dkk dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Rabu (26/10/2022), ditunda. Pasalnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan.
Sidang dipimpin Halida Rahardhini SH MHum selalu hakim ketua, Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH masing-masing sebagai hakim anggota, sempat diskor majelis hakim selama 30 menit. Pasalnya, tim JPU terdiri dari Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Gery Anderson dan Jimmy Carter A SH MH belum menunjukkan dan memfoto kopi surat restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Mengapa belum, surat LPSK itu belum dibuka dan difotokopi agar diberikan ke PH para terdakwa serta dibacakan di persidangan. Kami memang sudah menerima surat dari LPSK terkait restitusi untuk para korban. Jadi sidang diskors agar JPU menyiapkan suratrRestitusi dari LPSK," kata majelis hakim kepada Tim JPU.
Skor dicabut, sidang kemudian dilanjutkan setelah tim JPU membawa surat restitusi dari LPSK yang kemudian dibacakan di persidangan.
Dalam restitusi LPSK berisikan menuntut tunjangan kematian para korban, yakni almarhum Sarianto Ginting dan almarhum Abdul Sidik Nur alias Bedul.
Intinya, kata majelis hakim, untuk terdakwa Dewa PA LPSK membayar sebesar Rp 265 juta. Sedangkan untuk terdakwa Hermanto Ginting dan Iskandar harus membayar Rp 265 juta.
Kepada majelis hakim, JPU mengatakan pembayaran restitusi kepada korban atau kepada keluarganya menjadi pertimbangan hal yang meringankan hukuman terdakwa dalam tuntutan (requisitor).
"LPSK sudah menyampaikan tuntutannya terkait restitusi ganti rugi kematian korban. Jadi jika PH yang mewakili para terdakwa ada niat baik untuk pembayaran ganti rugi kematian jadi harus menjawabnya," kata Majelis Hakim kepada para PH terdakwa.
Majelis juga memberikan ksempatan kepada PH untuk menjawab secara langsung atau tertulis. PH menjawab akan disampaikan secara tertulis pada persidangan selanjutnya.
Terkait kesepakatan kesanggupan besarnya pembayaran restitusi, Majelis Hakim menyarankan agar PH berdiskusi kepada JPU selaku pihak yang mewakili para korban.
Hakim juga membenarkan ungkapan PH jika sebelumnya pihak terdakwa sudah pernah membayar kepada keluarga korban almarhum Sarianto Ginting sebesar Rp 20 juta.
Selanjutnya Majelis Hakim memberikan waktu jadwal persidangan pembacaan terkait kesepakatan pembayaran Restitusi sampai hari Senin tanggal 31 Oktober 2022.
Sementara, untuk agenda persidangan lanjutan terdakwa Terang Ukur, Dewa PA dan Hermanto pada hari Senin 31 Oktober 2022 dan untuk seluruh terdakwa akan digelar kembali pada Rabu, 2 November 2022.