Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah terus menggenjot penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Bahkan, yang terbaru, pejabat pemerintahan dan BUMN diminta memakai mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Pertanyaannya, mengapa angkutan umum masih banyak yang memakai kendaraan bensin?
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarna mengatakan, angkutan umum yang beredar di Indonesia seharusnya sudah menggunakan kendaraan listrik. Itulah mengapa, dia mendesak pemerintah menerbitkan Perpres terkait aturan tersebut.
"Alangkah baiknya kalau presiden mau mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai angkutan umum penumpang," ujar Djoko melalui keterangan resmi yang diterima detikOto, belum lama ini.
Menurut Djoko, jika pemerintah memang sungguh-sungguh ingin membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, maka angkutan-angkutan umum sudah semestinya tak menggunakan bahan bakar bensin. Dia yakin, seandainya ada aturan yang mengatur, peralihan dari konvensional ke listrik akan berjalan cepat.
"Pemerintah jangan setengah hati untuk memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan. Hendaknya perlu ada dukungan Perpres untuk mempercepat pelaksanaan angkutan umum di daerah agar Pemda juga sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan angkutan umum saat BBM naik," terangnya.
Lebih jauh, menurutnya, angkutan umum berbasis listrik saat ini hanya bisa ditemukan di sejumlah titik sentral di Jakarta. Djoko berharap, ke depannya ada pemerataan. Sebab, kata dia, Indonesia itu luas dan bukan hanya Jakarta.
"Angkutan umum di Jakarta lebih baik dibandingkan daerah. Kendaraan listrik umumnya sudah digunakan. Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional," tegasnya.
Djoko turut mengkritik keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan perorangan di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Menurut dia, itu kebijakan yang baik. Namun, kenapa hanya pejabat pemerintahan yang diharuskan memakai mobil listrik? Bukankah akan lebih baik jika fokusnya dialihkan ke angkutan umum di kota dan daerah?
"Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, harus didorong pula lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang. Selain bisa digunakan masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi menghemat penggunaan BBM," tuturnya.
Dia juga mengingatkan, pemerintah semestinya terus memperbanyak jumlah pom pengisian daya listrik atau SPKLU di daerah-daerah. Menurutnya, keberadaan SPKLU yang merata juga menjadi salah satu elemen terciptanya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
"Selanjutnya pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik," kata Djoko.(dto)