Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Sejumlah tokoh Batak di antaranya pemrakarsa pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) mendeklarasikan Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli, di Gedung Serbaguna Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Sabtu ( 29/10/2022). Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut moratorium pemekaran daerah yang dilakukan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Setelah dideklarasikan, PPPT akan menemui sejumlah tokoh Batak, seperti TB Silalahi dan Luhut Panjaitan agar mendorong pemerintah mencabut moratorium tersebut. Selain itu, PPPT juga akan menemui Komisi II DPR.
Martin Sirait, tokoh Komite Pemrakarsa Provinsi Tapanuli tahun 2002 didampingi sejumlah tokoh yang ikut membesut prakarsa pemekaran, di antaranya Martua Situmorang menegaskan, persyaratan pembentukan Provinsi Tapanuli sesungguhnya sudah lengkap dan tinggal diparipurnakan di DPR RI. Namun dengan adanya moratorium Provinsi Tapanuli tak kunjung terwujud.
"Padahal ketika itu 76 anggota DPR RI dari seluruh fraksi telah menggunakan hak inisiatif RUU Pembentukan Provinsi Tapanuli," kata Martin Sirait, didampingi Martua Situmorang di sela -selan acara deklarasi PPPT.
Bahkan, papar Martin, Presiden SBY telah mengirim surat kepada Ketua DPR RI nomor : R.04/Pres/02/2008 tertanggal 1 Februari 2008 perihal 14 RUU Pembentukan Kabupaten/ Kota dan Pembentukan Provinsi Tapanuli.
"Naas, ketika pendukung Protap melakukan unjuk rasa tanggal 3 Februari 2009 di gedung DPRD Sumut untuk mendesak Ketua DPRD menandatangani persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli, terjadi kerusuhan, Ketua DPRD Sumut Azis Angkat meninggal dunia. Upaya melanjutkan perjuangan sementara pun terhenti imbas peristiwa itu," kata Martin Sirait.
Martin melanjutkan, sejumlah tokoh pejuang Protap di antaranya GM Chandra Panggabean bersama tokoh lainya ditangkap dan dimasukkan ke penjara.
Ia pun mengatakan, PPPT yang diketuai JS Simatupang ini untuk melanjutkan perjuangan Pembentukan Provinsi Tapanuli yang terdahulu.
Martin menjelaskan, PPPT sudah mengagendakan akan menemui tokoh- tokoh Batak yang berada di pemerintahan, legislatif dan di luar pemerintahan untuk ikut serta mendukung melakukan dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI agar pembentukan daerah otonomi baru kembali dibuka sebagaimana yang dilakukan pemerintah terhadap daerah Papua.
Martua Situmorang menambahkan, perjuangan Protap sudah sangat panjang dan melelahkan serta melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh terkemuka.
"Siapa yang tidak mengetahui, hubungan Tiopan Benhard (TB) Silalahi dengan Presiden SBY dan hubungan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dengan Prediden Jokowi?" kata Martua, sembari menjelaskan peran kedua tokoh ini dalam rentang panjang membantu inisiasi dan mediasi perjuangan Protap.
"Barangkali timbul pertanyaan hari ini , kenapa Protap tidak terwujud, perlu ditemui kedua tokoh ini," lanjut Martua Situmorang.
BACA JUGA: Provinsi Tapanuli, Setelah Satu Dekade Terhenti Kini Mengemuka Lagi
Seperti diketahui, sidang paripurna DPR pada 24 Oktober 2013 mengesahkan RUU 65 Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk di dalamnya Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing. Sedangkan usulan Provinsi Sumatera Tenggara ketika itu tidak ikut disahkan.
Cakupan wilayah Provinsi Tapanuli adalah Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Tengah, dan Kota Sibolga. Sedangkan Provinsi Kepulauan Nias terdiri Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan dan Kota Gunung Sitoli.
Wilayah bagian Kabupaten Simalungun Hataran terdiri Kecamatan Siantar, Gunung Malela, Gunung Maligas, Bandar Huluan, Bandar Marsilam, Bandar, Bosar Maligas, Ujung Padang, Tanah Jawa, Hutabayu Raja, Hatonduhan, Dolok Batu Nanggar, Tapian Dolok dan Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Cakupan wilayah Kabupaten Pantai Barat Mandailing adalah Kecamatan Natal, Muara Batang Gadis, Batahan, Lingga Bayu, Sinunukan dan Kecamatan Ranto Baek.
Namun, pembentukan 65 DOB ini terbentur oleh kebijakan pemerintah yang melakukan moratorium pemekaran daerah, yang hingga kini belum dicabut. Alasan diberlakukannya moratorium karena presentase keberhasilan DOB yang sudah terbentuk kecil. Sebanyak 70% di antaranya belum baik.