Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kota Medan diharapkan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan. Apalagi Ranperda tentang itu sudah diusulkan lewat inisiatif DPRD Medan tahun anggaran 2023 ke pimpinan dewan. Demikian dijelaskan anggota DPRD Medan Fraksi PKS Syaiful Ramadahan.
"Ini adalah komitmen kita bersama dalam upaya mewujudkan pemberdayaan pemuda khusunya di Kota Medan. Dan momen Sumpah Pemuda 28 Oktober ini bisa menjadi dorongan kita untuk memperkuat tekad kita dalam mewujudkannya," kata Syaiful dalam keterangannya Senin (31/10/2022).
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini mengatakan, peran Pemuda perlu dikuatkan dan dikembangkan dalam upaya menunjang pembangunan di Kota Medan dewasa ini. Selain itu, dalam rangka menunjang pembangunan daerah, pemuda melalui potensi dan peran strategisnya perlu dikembangkan. Dijelaskannya, usulan agar lahirnya Perda ini merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
"Penguatan peran Pemuda sesungguhnya amanah Undang-Undang No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Maka diperlukan peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan," jelasnya.