Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sidang lanjutan perkara kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dengan agenda mendengarkan jawaban restitusi/ganti kerugian korban dari penasihat hukum (PH) terdakwa Dewa Perangin Angin cs dan Hermanto cs atas korban alamarhum Sarianto Ginting dan almarhum Abdul Sidiq alias Bedul, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Senin (31/10/2022) terpaksa ditunda.
Seyogyanya, persidangan sesuai yang diagendakan dalam persidangan mendengarkan jawaban PH terdakwa atas tuntutan LPSK dengan nilai restitusi para terdakwa masing-masing sebesar Rp 265 juta tersebut masih harus dipastikan kembali oleh PH kepada keluarga terdakwa.
"Belum selesai yang Mulia. Sebenarnya sudah disampaikan kepada keluarga klien kami. Pada prinsipnya keluarga klien kami tidak ada masalah untuk membayarnya yang Mulia," ujar PH para terdakwa kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua majelis Halida Rahardhini SH MHum dan hakim anggota masing-masing Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH.
Majelis hakim kembali menanyakan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Baron Sidiq Saragih SH MKn, Gery Anderson SH dan Jimmy Carter A SH MH terkait keterlambatan pembahasan tuntutan dari LPSK tentang pembayaran restitusi dari pihak para terdakwa untuk korban Sarianto dan Bedul.
"Karena LPSK terus pro aktif memantau persidangan perkara ini, jadi seharusnya clear," kata majelis hakim.
Sementara JPU mengatakan, jika keterlambatan pembahasan masalah restitusi ini karena tim JPU butuh waktu berkaitan dengan meringankan hukuman jika dibayar.
Mendengar jawaban tim JPU, majelis hakim kembali mengingatkan jika sidang yang digelar terikat dengan masa penahanan.
"Jadi PH kapan bisa menjawab kesepakatan nilai terkait restitusi ini dan kapan membayarnya?" tanya majelis hakim kepada PH para terdakwa.
"Nanti malam saya koordinasikan lagi dengan pihak keluarga. Jadi Rabu, 2 November 2020 akan dijawab yang Mulia," kata PH terdakwa.
Majelis hakim kembali menyarankan kepada PH terdakwa agar melakukan koordinasi kepada JPU selaku perwakilan LPSK dan korban.
"Masalah kesanggupan besarnya pembayaran restitusi ini kan pasti ada tarik ulurnya. Kalau terwujud dengan nilai yang dituntut LPSK masing-masing korban menerima Rp 265 juta ya selesai. Kalau tidak sesuai ya harus dikoordinasikan lagi. Saya ingatkan berhasil atau tidak berhasil terkait besaran restitusi tanggal 2 November 2022 harus dibacakan. Karena tanggal 9 November 2022 harus sudah selesai pembacaan tuntutan dari JPU. Sementara tanggal 23 November 2022 harus sudah putusan/vonis," tegas majelis Hakim.
Persidangan selanjutnya ditunda hingga Rabu, 2 November 2022) dengan agenda tetap membacakan hasil restitusi dari PH para terdakwa.