Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Gunungsitoli Dua personel Polsek Lotu, Kabupaten Nias Utara, Bripka EPL (38) dan Brigadir YJP (42) dijebloskan ke dalam rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Nias, Minggu (30/10/2022). Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu, Sabtu (29/10/2022).
Kapolres Nias melalui Paur Subag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, Senin (31/10/2022), menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba melibatkan 2 polisi itu terungkap setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias menerima informasi dari masyarakat, Selasa, 25 Oktober 2022, sekira 13.40 WIB
Tim kemudian menangkap Bripka EPL dan menemukan di badannya 1 buah paket plastik berisi diduga sabu-sabu seberat 2,76 gram di salah satu rumah milik BRG, warga di Desa Afia, Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli.
Bripka EPL bersama BRG selanjutnya digiring Tim Opsnal ke Mapolres Nias untuk diperiksa. Dari pengembangan tim, Bripka EPL mengaku jika narkoba jenis sabu sabu tersebut milik Brigadir YJP.
Yadsen mengatakan, narkoba tersebut diambil Bripka EPL tanpa sepengatahuan Brigadir YJP. Bripka EPL juga mengaku kalau masih ada lagi barang haram itu disimpan Brigadir YJP.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba dan Propam Polres Nias dipimpin AKP J Sidabutar menuju tempat tinggal Brigadir YJP.
YJP pun ditangkap di asrama Polsek Lotu. Dari penggeledahan tim menemukan di dalam kamar Brigadir YJP sebanyak 7 buah paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klep trasnparan yang disimpannya dalam sebuah koper dan tas sandang.
Dari pengakuan Brigadir YJP bahwa barang bukti seberat 20,39 gram tersebut milik Brigadir AIS yang saat ini sedang mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Gunungsitoli terkait kasus tindak pidana narkoba yang tertangkap pada 28 Mei 2022.
Yadsen mengatakan, dari keterangan Brigadir AIS, narkoba tersebut merupakan sisa pada saat dia ditangkap, lalu disuruhnya Brigadir YJP menjualnya.
Brigadir YJP pun mengedarkan barang terlarang itu kepada Bripka EPL 1 paket dan kepada seorang warga Afia, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, RH (30), sebanyak 3 paket.
Lebih jauh Yadsen mengungkapkan, tim kemudian membuat siasat melalui Brigadir YJP guna menghubungi RH agar datang ke asrama Polsek.
Berselang kemudian, tiba RH dilokasi berboncengan temannya, AFT. Seketika tim menggeledah RH dan ditemukan dari badannya 1 paket sabu-sabu seberat 4,21 gram, serta uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 4 184.000. Setelah diinterogasi RH mengakui kalau barang tersebut diperolehnya dari Brigadir YJP.
Sedangkan teman mereka, kata Yadsen, yakni BRG dan AFT, saat itu tidak ditemukan barang bukti tetapi dari hasil tes urine keduanya positif narkoba. Keduanya kini sedang menjalani proses asesment dan rehabilitasi oleh BNN Kota Gunungsitoli.
Yadsen menerangkan, Bripka EPL, Brigadir YJP dan RH ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada akhirnya ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres (RTP) Nias pada 30 Oktober 2022
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkapnya.