Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku percabulan terhadap anak masih di bawah umur. Pelaku bernisial IR diamankan atas laporan dari orang tua korban.
"Awalnya orang tua korban datang ke Polrestabes Medan yang merasa keberatan dan melaporkan anaknya telah dicabuli oleh tersangka," ucap Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir melalui Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting SH MH kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Kanit PPA menjelaskan, peristiwa cabul itu diketahui ketika korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.
"Tersangka dan korban berpacaran lebih kurang 1 bulan sejak bulan Mei 2022. Kemudian pada 14 Juni 2022 tersangka membawa korban ke rumah tersangka di daerah Johor dan di rumah tersebut tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, Kanit PPA menyebutkan, tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan sebanyak 1 kali.
"Terhadap tersangka di jerat pasal tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1),(2) Jo 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf C UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan Seksual," jelasnya.