Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Ruliman Simangunsong alias Acong, warga Dusun 14, Sei Rakyat, Kecamatan Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara tewas usai dikeroyok sejumlah orang. Tubuhnya babak belur dihantam benda tumpul.
Belakangan, diketahui Acong tewas di tangan 5 orang buntut ulahnya yang menghadang truk dan melempari rumah tempat tinggal para pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit 1 Reskrim polres labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022), menjelaskan, peristiwa ini terjadi bermula pada hari Minggu, 16 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu korban, yakni Acong mencoba menghadang atau menyetop truk tronton yang melintas di Jalan Sei Rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT HPP, tepatnya di depan rumah korban.
Awalnya, lanjut Ipda Sarwedi, pengendara truk tidak mau berhenti, korban pun mengejar truk dengan menumpang sepeda motor orang lain dan kembali menghentikan truk. Setelah itu terjadi pertengkaran antara korban dengan supir truk.
Tidak sampai di situ, selang beberapa waktu korban kembali berulah. Kali ini ia mendatangi dan melempar dinding rumah tempat para pelaku yang merupakan pekerja di pembangunan proyek PKS PT HPP.
"Para pelaku tidak terima dengan perlakuan korban kemudian mendatangi korban di pinggir jalan, namun korban masuk ke dalam kerumahnya," kata Ipda Sarwedi didampingi Kasubsi PID Humas Polres Labuhanbatu, Ipda Arwin
Para pelaku pun menyusul korban ke rumahnya. Sontak korban melarikan diri dan kemudian dikejar dan dianiaya para pelaku tak jauh dari rumah korban menggunakan alat kayu dan palu godam pada bagian kepala sehingga korban terkapar bersimbah darah.
Korban yang sekarat saat ditinggal para pelaku sempat ditolong oleh warga, namun korban sudah meninggal dunia saat dalam perjalanan ke klinik di Sei rakyat.
Tak lama setelah itu k lima orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan tim Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu di empat lokasi yang berbeda. HT ditangkap di daerah Panipahan Riau, RH ditangkap di daerah Tanjung balai, MS dan SM ditangkap di daerah Saipardolok, Tapsel dan DS ditangkap di Pasar IX, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Dari ke 5 orang pelaku ini polisi mengaman barang bukti 1 helai celana pendek jeans warna hijau dengan bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu Broti yang sudah patah, 1 buah godam besi.
Lima orang tersangka ini disangkakan Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.