Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUP) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Kesepatakan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan Plt Bupati Langkat Syah Afandin pada rapat paripurna di gedung DPRD Langkat, Kamis (3/11/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Langkat didampingi Wakil Ketua DPRD Ralin Sinulingga dan Antoni, dihadiri Plt Bupati Langkat Syah Afandin, anggota DPRD, perwakilan unsur Forkopimda, Ketua KPU dan Kepala SKPD.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat H Rahmanuddin Rangkuti membacakan hasil pembahasan KUA-PPAS R APBD 2023. Dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD telah disepakati pendapatan daerah sebesar Rp 1.993.215.976.198, dengan besaran pendapatan asli daerah Rp 170.033.415.220, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 48.349.495.700.
Untuk belanja daerah disepakati sebesar Rp 1.990.215.976.198 dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp 3 milyar, kata Rahmanuddin Rangkuti.
Sementara, Plt Bupati Langkat Syah Afandin mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUA-PPAS R APBD 2023 dapat disepakati.
"Bahwa penyusunan KUA-PPAS R APBD 2023 berawal dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dimana KUA-PPAS telah diselaraskan dengan program pemerintah pusat, pemerintah provinsi yang memfokuskan pencapaian target pelayanan publik. Pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini, merupakan rangkaian proses yang sistematis dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin mengingatkan bahwa Nota Kesepakatan KUA-PPAS sebagai pedoman untuk menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD dan dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2023 untuk dibahas di Badan Anggaran DPRD Langkat.
“Untuk itu saya minta kepada semua pihak untuk mengikuti tahapan berikutnya hingga disahkannya menjadi peraturan daerah,” katanya.