Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) membuka pendaftaran seleksi penerimaan 2.043 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Taput tahun 2022.
Adapun formasinya terdiri dari 1.181 PPPK Guru, 763 PPPK Tenaga Kesehatan dan 99 PPPK Tenaga Teknis. Hal itu disampaikan Bupati Taput, Nikson Nababan dalam Pengumuman Nomor 810/1978/5-3.2.1/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 Tentang Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Taput.
Bupati Taput, Nikson Nababan, membenarkan hal itu, saat dikonfirmasi medanbisnisdailycom Kamis (3/11/2022) pukul 19.00 WIB. "Benar, Pemkab Taput telah membuka pendaftaran dan seleksi penerimaan 2.043 Calon PPPK tahun 2022. Kita berharap Pemerintah Pusat, juga membantu menyiapkan anggarannya," tulis Bupati Nikson menjawab konfirmasi medanbisnisdailycom lewat pesan WhatsApp.
Berdasarkan pengumuman dimaksud, pendaftaran dimulai sejak 31 Oktober 2022 untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan, sedangkan Tenaga Teknis pendaftaran dimulai 7 November-6 Desember 2022. dan dilakukan secara online.
Adapun kategori pelamar untuk tenaga Guru, terdiri dari pelamar Prioritas I, Pelamar Prioritas II, Pelamar Prioritas III dan Pelamar Umum.
Pelamar Prioritas I terdiri dari eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021. Guru Non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021. Kemudian lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021.
Kemudian Pelamar Prioritas II merupakan Tenaga Honorer Kategori II. Pelamar Prioritas III merupakan Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun. Sedangkan Pelamar Umum terdiri dari lulusan PPG dan terdaftar pada database Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Untuk Tenaga Kesehatan, terdiri dari eks Tenaga Honorer K II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara. Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan per 1 April 2022. Sedangkan untuk Tenaga Teknis, scan Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/Swasta yang ditandatangani oleh pejabat di tempat Calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun.
Berikut tahapan dan jadwal seleksi untuk masing-masing formasi
Tenaga Guru
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis