Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Enam terdakwa atas nama Bripka Andi Aprino dan lainnya yang melakukan penganiayaan disertai penyiksaan menewaskan Hendra Syahputra, salah seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan 23 November 2021 lalu, akhirnya dituntut agar dipidana masing-masing 10 tahun penjara.
Sedangkan kelima lainnya yang juga dihadirkan secara video teleconference (vidcon), Kamis (3/11/2022) petang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan yakni Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan Hendra Siregar alias Jubal (berkas terpisah), juga mendapatkan tuntutan yang sama.
JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.
Yakni terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang mengakibatkan kematian Hendra Syahputra.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan tewasnya korban, sudah pernah dihukum dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban.
"Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan," tegas Pantun Marojahan.
Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum pun mengundurkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).
Diberitakan sebelumnya, 8 orang dijadikan terdakwa atas tahanan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Hisarma Pancamotan Manalu, juga sesama tahanan di Blok G tersebut lebih dulu disidangkan di PN Medan dan telah divonis 8 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa satu lagi, Leonard Sinaga selaku Kepala RTP Polrestabes Medan baru saja menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Dua saksi penyidik yang dihadirkan di persidangan mengungkapkan kuat dugaan motif tewasnya korban di sel Blok G dikarenakan almarhum tidak menyanggupi 'tradisi' uang kebersamaan sesama tahanan alias pungutan liar (pungli).
Peran Bripka Andi Arvino (sebagai kepala kamar / sel-red) lainnya adalah memberikan fasilitas telepon seluler kepada korban. Hendra Syahputra sempat berkomunikasi dengan adiknya meminta agar disediakan uang kebersamaan Rp2 juta. Namun tidak bisa disanggupi.
"Izin Yang Mulia. Kami ingin penegasan dari saksi berdua. Artinya, ada yang mengkoordinir 'tradisi' uang kebersamaan terhadap tahanan?!" cecar JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon, beberapa waktu lalu.
Kedua saksi penyidik kemudian mengatakan, kebetulan Aipda Leonard Sinaga yang pertama kali berkomunikasi dengan korban sebelum dimasukkan ke sel Blok G karena disangka melakukan tindak pidana asusila.
Selain melakukan pemukulan, keenam terdakwa juga membenarkan adanya tindakan penyiksaan terhadap korban dengan dipaksa masturbasi memakai balsem dikarenakan pihak keluarga tidak memberikan uang kebersamaan sesama tahanan.