Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kalah melawan Kaharudin Ongko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis menyatakan tindakan Satgas BLBI telah melanggar UUD 1945.
Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita dua bidang tanah pada 28 Januari 2022. Aset yang disita pertama, sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya. Kedua, sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur seluas 1.047 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Atas hal itu, anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang terdaftar pada 7 Juni 2022 itu dilayangkan karena langkah Satgas BLBI dalam menyita dan memasang plang terhadap 2 aset tanah miliknya dianggap melanggar hukum dan dikabulkan.
"Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyitaan atas hak milik masyarakat antara lain Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, hingga Pasal 165 ayat (1) Permenkeu Nomor 240/2016," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang diketok ketua majelis Sudarsono sebagaimana dilansir website PTUN Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi";
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun"
Pasal 165 ayat (1) Permenkeu Nomor 240/2016:
"Penyitaan dilakukan terhadap barang milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Utang"
PTUN Jakarta memutskan Irjanto Ongko bukan penanggung utang maupun penjamin utang dari Kaharudin Ongko. Serta tanah SHM 00553 dan 00554 milik penggugat diperoleh secara pribadi mulai tahun 1994 jauh sebelum pengucuran BLBI dan tidak terkait dengan bank umum nasional maupun Kaharudin Ongko.
"Dengan demikian SHM 00553 dan 00554 tidak dapat dijadikan objek penyitaan oleh Tergugat I dan Tergugat II," beber majelis yang beranggotakan Enrico Simanjuntak dan Andi Maderumpu.
PTUN menimbang semua objek sengketa pada hakikatnya adalah rangkaian keputusan dan tindakan yang substansinya adalah penyitaan atas SHM 00553 dan 00554.
"Dengan demikian semua objek sengketa bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dan Pasal 165 ayat (1) Permenkeu Nomor 240/2016," tegas majelis PTUN Jakarta.(dtc)