Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengungkap keberhasilan anggotanya menggagalkan penjualan 15 kg sisik trenggiling dengan teknik undercover buy. Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka.
Kedua tersangka itu, inisial MM (36), warga Pandurungan, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, RR (22), warga Jalan KH Dewantara, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Tersangka RR ini merupakan eks honorer di salah satu kantor pemerintahan di Kota Sibolga,” kata Taryono dalam konferensi pers dan memaparkan kedua tersangka di Mapolres Sibolga, Jumat malam (4/11/2022).
Taryono menjelaskan, tersangka RR mengambil kulit trenggiling tersebut di tempat dia pernah bekerja, kemudian menawarkan kulit satwa yang dilindungi jenis trenggiling itu untuk mengambil keuntungan dengan mempostingnya di media sosial facebook.
“RR memposting pada 5 Oktober, yang bersangkutan mempostingnya di facebook, kemudian pada 7 Oktober postingannya dihapus. Tetapi anggota kami sudah melakukan komunikasi dengan cara undercover buy,” katanya.
Komunikasi intensif terus berlanjut hingga 2 November dan tersangka merasa yakin bahwa transaksi bisa dilakukan. Setelah disepakati tempat untuk transaksi, tersangka RR memerintahkan temannya MM untuk mengantar barang tersebut ke salah satu hotel di Jalan Brigjen Katamso Sibolga.
“Sekira pukul 12.00 WIB, tersangka MM datang ke hotel dan langsung disergap, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka RR. Petugas kemudian mengamankan dan menahan kedua tersangka,” sebut Taryono.
Dia menjelaskan, barang bukti 15 kg kulit trenggiling yang diamankan tersebut, kalau dianalogikan sama dengan 70 ekor trenggiling. Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Toyota Agya warna putih yang digunakan sebagai sarana transportasi kulit trenggiling tersebut.
Menurut Taryono, dalam kasus ini kedua tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf D junto pasal 40 ayat 2 UU nomor 5/1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang berbunyi, setiap orang dilarang untuk meniagakan menyimpan dan memiliki kulit tubuh atau bagian-bagian lain satwa dilindungi atau barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan barang-barang di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia .
“Pasal 40 ayat 2 berbunyi, barang siapa yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 tersebut, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” Taryono menambahkan.