Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Aksi demo masyarakat Desa Sei Paham, Desa Sei Lunang dan Desa Bagan Asahan yang beramai-ramai mendatangi kantor Bupati Asahan untuk meminta pembatalan pelantikan terhadap kepala desa (Kades) terpilih disambut Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Taufik ZA.
Sebelum menerima perwakilan masa, Wabup juga didampingi Kapolres Asahan, AKBP Roman Smardhana Elhaj, Dandim 0208 AS, Letkol Inf Franky Susanto, Kasi Intel Kajari JS Malau mendengarkan tuntutan 3 desa tersebut.
Mereka menyatakan pemilihan Kades di desa mereka diduga penuh kecurangan itu, calon kades yang didukung warga telah dikalahkan oleh pihak panitia. Dan pihaknya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun pelantikan tetap digelar.
“Kami memiliki putusan dari PTUN terkait Pilkades tersebut dan telah memenangkan gugatan kami. Maka itu kami minta batalkan pelantikan Desa yang digelar hari ini,” ucap Perwakilan Desa Sei Paham, Reza Fahlevi, Senin (07/11/2022) di kantor bupati setempat.
Hal senada juga disampikan dari perwakilan Desa Sei Lunang, M Soleh bahwa pihaknya meminta juga meminta pembatalan pelantikan. Kemudian pihaknya juga menyarankan untuk dibentuk tim evaluasi terkait kinerja tim perselisihan, diduga melakukan pekerjaan diluar kewenanganya sehinga terjadilah persoalan pilkades di Desa Sei Lunang.
Wabup menjelasakan pihaknya tidak berpihak kemanapun terhadap pelaksanaan pilkades, pihaknya hanya berpihak kepada peraturan. Terkait adanya putusan PTUN, Wabup mengaku tidak tahu soal adanya putusan tersebut. “Kalau ada panggilan dari PTUN, Kami siap hadir. Dan bila nantinya ada putusan PTUN yang mengatakan bahwa penggugat memenangkan Pilkades, maka Bupati Asahan akan taat pada hukum,” ungkap Wabup.
Sementara itu, Kapolres Asahan berharap masyarakat 3 desa tersebut tertap menjaga kekondusifan daerah masing-masing hingga menunggu hasil putusan yang dilakukan para penggugat.