Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong mengikuti kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sibolga, di Siborongborong, Senin (7/11/2022) di aula Lapas setempat.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) warga binaan. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pos Bapas Siborongborong, laksanakan wawancara dan pengumpulan data untuk pembuatan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Lapas Siborongborong, Yusrifa Arif, menerangkan, Litmas merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi semua WBP yang mendapatkan usulan integrasi.
Litmas dilakukan untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP, yang dilaksanakan oleh Bapas untuk mengumpulkan data dan informasi WBP. Sehingga PK Bapas, melakukan wawancara dan observasi untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP serta kegiatan WBP selama masa pelaksanaan pembinaan di Lapas Siborongborong.
Dalam kegiatan Litmas, PK Bapas tidak luput menyampaikan hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh WBP setelah bebas nanti. PK Bapas menekankan agar WBP tertib melaksanakan wajib lapor dengan Bapas dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
Data terkait penjamin juga sangat penting terhadap proses pembuatan Litmas, dikarenakan selain kesanggupan untuk menjadi penjamin orang yang ditunjuk sebagai penjamin harus masih ada hubungan kekerabatan sampai derajat kedua.
"Litmas ini merupakan wujud implementasi penerapan Undang Undang Pemasyarakatan yang terbaru yaitu Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2022, guna memenuhi hak-hak WBP karena ada beberapa perubahan terutama yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," terang Ka KPLP.