Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Keberadaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias di wilayah Kota Gunungsitoli hingga kini masih menuai polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba memediasi dengan mengundang pihak Pemkab Nias dan Pemko Gunungsitoli ke Jakarta.
"Hari Senin depan saya diundang KPK bersama Sekda dan beberapa kepala dinas yang menangani aset. Begitu juga dari Pemkab Nias," ungkap Wali Kota Gunungsitoli, Lakhonizaro Zebua kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Kata Lakhonizaro, sampai sekarang masalah aset masih belum tuntas.
"Mohon maaf, kemarin datang KPK di sini saya sampaikan apa adanya. Saya bilang ya ada pernyataan perjanjian kami dengan Bupati Nias (sebelumnya). Kami sudah laksanakan karena KPK dan Mendagri menghendaki secepatnya diserahkan. Saya katakan, kalau diserahkan nggak masalah. Hari ini juga diserahkan syukur, tidak diserahkan juga tidak apa- apa, karena itu bukan milik pribadi," kata Lakhonizaro menyayangkan berlarut larutnya penyelesaian aset itu.
"Kalaupun KPK dan pusat bilang tidak ada kewenangan dan hak Pemko Gunungsitoli terhadap aset tersebut yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli silahkan, yang penting sesuai ketentuan," lanjut Lakhonizaro.
Lakhonizaro mengungkapkan, kepada KPK, dulu ia pernah mencoba melaporkan ke penegakan hukum masalah aset ini. Karena dalam UU pemekaran tersebut disebutkan paling lama 5 tahun semua aset yang berada di wilayah pemekaran harus diserahkan. Nyatanya sampai sekarang tidak.
Tetapi ujungnya setelah mendaftarkan laporan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, tiba-tiba ada petunjuk dari pusat supaya laporan itu dicabut. Mereka (pusat) mengaku akan diselesaikan secepatnya.
"Tetapi hampir 3 tahun tidak ada realisasi. Makanya kemarin saya bilang sama KPK, kendala semua ini adalah atasan yang di provinsi maupun di pusat," sebutnya.
Dikatakan, dari sisi UU pemekaran wajib bekerja sama beberapa perusahaan daerah. Malah utang piutang pun apabila ada Pemkab Nias membangun Kota Gunungsitoli hari ini pun siap membayar.
"Saya katakan, kalau KPK mau memfasilitasi penyelesaiannya disilahkan. Tapi jika tidak juga tidak apa-apa. Yang penting bagi kami ada kejelasan dari UU. Makanya Senin depan saya wajib hadir, begitu juga Pemkab Nias", ujarnya.
Ia menegaskan, tujuannya agar teratur administrasi aset. Karena dia melihat banyak aset yang belum diserahkan Pemkab Nias sudah berpindah tangan, contoh di Afia.
"Pemkab Nias menyerahkan kepada Pemko Gunungsitoli 8 hektar, tetapi yang ada di laporan hanya 3 hektar, 5 hektar nya sudah dikuasai masyarakat," imbuhnya