Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Setelah sebelumnya menahan Parlindungan R Nasution, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) juga menahan oknum BUMN PT Jasindo selaku penjamin kredit tani tersebut.
Kajari Sergai M Amin SH, MH didampingi Kasi Pidsus M Akbar, SH Kasi Intel Renhard Hurve, SH, MH; Kasi BB Fredy Pasaribu, dalam rilisnya di Kejaksaan Negeri Sergai, Kamis (10/11/2022), menyebutkan, oknum YH dan DT tenaga kontrak dari PT Jasindo sebagai ferivicator dan staf kantor, disangkakan berperan ikut menikmati hasil mark up luasan areal tanaman padi yang diasuransikan.
Peranan oknum PT Jasindo dengan menyetujui laporan fiktif dari Dinas Pertanian Sergai tanpa melakukan verifikasi terhadap tanaman padi yang rusak akibat banjir, seperti yang dilaporkan kelompok tani.
Dengan kerugian negara Rp 2.177.060.000 namun telah mengembalikan sebesar Rp 305 juta. Sehingga jumlah total kerugian negara sebesar Rp 1.872.060.000. Olehkarena itu penyidik mengambil kesimpulan keterlibatan 2 tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Pihkanya melakukan penahanan karena cukup terbukti alasan untuk kedua pihak ini.
"Dengan bukti permulaan yang cukup, maka kita menjadikan tersangka dalam kasus AUTP (asuransi usaha tanaman pangan). Indikasi ke Gapoktan kemungkinan ada, nanti akan kita kembangkan, peran serta para pelaku, yang pasti sudah 3 orang dalam kasus ini yang jadi tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan dari akuntan publik menggunakan sebagai bukti dengan rincian cetak sawah dan pembayaran jarusnya kepada kelompok tani menjadi kepada gabungan kelompok tani.