Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana penganiayaan atas nama Hendrik Simanjuntak (36), warga Jalan Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan atau Jalan Sedayu I, Dusun 15, Desa Kelambir 5, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Kacabjari Labuhandeli, Anggara Suryanegara, Kamis (10/11/2022) sore, mengatakan, penghentian penuntutan perkara terhadap tersangka Hendrik Simanjuntak sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Artinya, kata Anggara Suryanegara, baru pertama kali tersangka melakukan perbuatan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya paling lama 1 tahun penjara.
"Tersangka dan korban Sarwoto alias Oto telah berdamai serta korban tidak ada mengalami kerugian material," kata Anggara didampingi Kasubsi Pidum/Pidsus Putra Raja Siregar.
Restorative justice, kata Anggara, hanya berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari jalan penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan restroratif justice dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” ucapnya.
Pemberian restroratif justice disaksikan oleh penyidik dari Polsek Hamparan Perak dan Kepala Dusun 15 Gang Rahayu, Desa Kelambir 5, Kecamatan Hamparan Perak.
Kasus tersebut bermula saat korban Sarwoto datang ke sebuah kafe untuk membicarakan dana pembinaan kepada Hendrik Simanjuntak. Karena tidak sepaham, lalu terjadi perselisihan antara keduanya hingga berujung terjadi perkelahian. Akibat perkelahian itu Sarwoto mengalami luka-luka, lalu korban membuat laporan ke Polsek Hamparan Perak.