Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padang Sidempuan. Sebanyak 6 orang anak Punk yang ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan, Polda Sumatera Utara, Rabu (9/11/2022), kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini pihak Polres Padang Sidempuan menyatakan berkasnya sedang dilengkapi.
"Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap ke 6 orang anak punk, dan akan kami proses dan kirim ke jaksa kalau sudah lengkap," ujar Kapolres Kota Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan, Jumat (11/11/2022).
Ditangkapnya anak punk tersebut atas informasi dari warga masyarakat yang membuat pihak kepolisian mencurigai barang bawaan mereka di dalam becak Vespa modifikasi.
"Setelah kita mendatangi lokasi penangkapan ternyata benar kami menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 13 bal di dalam tas warna hitam dan karung," katanya.
Dalam aksi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (9/11/2022), di Batunadua Jalan Lintas Sumatra Utara, Kota Padang Sidempuan, cukup dramatis walaupun akhirnya para anak punk ini pasrah digeledah petugas.
Dari interogasi petugas anak punk ini membawa ganja dari Aceh dan rencananya di dibawa ke pulau Jawa untuk dijual.
"Kita berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja Sebanyak 13 bal dari Provinsi Aceh. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur darat," kata kasat.
Adapun identitas ke 6 anak punk yang diamankan masing-masing berinisial :
1. RA, (22 tahun) ,Warga Lorong KH, Kelurahan Semau, Kecamatan Bram Itam.
2. R (19 tahun) warga Sungai Penuh Kerinci Jambi.
3. DP (22 tahun), warga Kecamatan Rengel Tuban, Jawa Timur.
4. RD (17 tahun) warga Kecamatan Pakis Malang, Jawa Timur
5. MRP (19 tahun) warga Jalan A Yani, Kecamatan Ketanggungan.
6. S (27 Tahun) warga Jalan Kampung Gabus, Serang.