Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2022, tengah berlangsung saat ini.
Pendaftaran tersebut dibuka mulai 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022 dengan jumlah formasi guru sebanyak 900 yang tersebar di SMA dan SMK Negeri pada kabupaten/kota di Sumut.
"Sudah kita buka," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, saat dikonfirmasi wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (11/11/2022).
Arief mengimbau kepada peserta seleksi PPPK Guru ini, untuk benar-benar membaca persyaratan yang sudah ditetapkan. Jangan sembarangan mendaftar, setelah lulus mengajukan mutasi atau pindah tugas.
"Terlepas dari itu, saya mengimbau yang ikut seleksi, coba betul-betul baca. Ini sudah jelas, dibuka untuk disini untuk kualifikasi ini, untuk ini untuk sekolah ini," sebut Arief.
Arief menjelaskan tidak benarkan pola-pola lama diterapkan dalam penerimaan PPPK. Usai lolos mengajukan pemindahan tugas. Bila terjadi itu, ia dengan tegas mengatakan tidak akan diproses.
"Jangan berpikir saya keterima, nanti saya pindah. Tidak ada seperti itu. Sudah gak ada seperti itu lagi, jangan. itu pola-pola pikir yang lama," jelas Arief.
Arief mengungkapkan dimana peserta mendaftar atau Kabupaten/Kota mana?. Disitu juga harus menjalani tugas sebagai guru berstatus PPPK. Bukan sebaliknya, pindah ke sekolah lain.
"Anda tidak mau bertugas disitu, jangan anda mendaftar di sekolah itu. Anda mendaftar disitu, anda harus bekerja disitu. Jangan sesuka hati pindah kemana. Keterima dulu di Nias, nanti saya pindah. Harus pemerataan," jelas Arief.
Arief mengungkapkan pindah tugas setelah lolos PPPK emang sedikit. Tapi, harus imbau dan diingatkan jauh-jauh hari. Biar untuk antisipasi tidak terjadi.
"Dibuka sesuai dengan kebutuhan, tidak bisa main-main lagi. Kita juga moratorium semuanya nanti minta ke Pemprov, semua minta ke Medan. Emang kasus sedikit, tapi tetap harus saya imbau. Setelah lulus, bersedia ditempatkan dimana saja, habis itu minta pindah lagi," jelas Arief.
Arief mengatakan untuk tahun 2023, tidak tutup kemungkinan akan kembali dibuka kembali penerimaan PPPK. Namun, belum tahu berapa kebutuhan diajukan, karena masih dalam pembahasan.
"Tahun depan sedang kita ajukan. Bukan kouta, tapi berapa kebutuhan saja. Nanti berapa yang disetujui, apakah semua disetujui, apakah hanya 90 persen," jelas Arief.
Untuk diketahui, Kategori Pelamar adalah Pelamar Prioritas I terdiri atas Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Kemudian Guru Non ASN yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021, Lulusan PPG yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021, dan Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas PPPK Guru 2021.
Lalu Kategori Pelamar Prioritas II merupakan THK II, Pelamar Prioritas III yang merupakan Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Adapun persyaratan umum antara lain berusia paling rendah 20 tahun dan tidak pernah dipidana penjara, serta tidak sedang menjadi pengurus partai politik, berkelakuan baik dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Kemudian tata cara pendaftaran dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun tahapan seleksi penerimaan calon PPPK Guru terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi Kompetensi.
Berikut Jadwal Seleksi:
1. Pengumuman Seleksi 31 Oktober 2022.
2. Pendaftaran Seleksi Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 pada 31 Oktober-13 November 2022.
3. Seleksi Administrasi (untuk P2 dan P3) pada 31 Oktober-15 November 2022.
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (untuk P2 dan P3) pada 16-17 November 2022.
5. Masa Sanggah 18-20 November 2022.
6. Jawab Sanggah 21-24 November 2022.
7. Pengumuman Pasca Sanggah 26 November 2022.
8. Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3) pada 27-28 November 2022.
9. Penilaian Kesesuaian oleh Dinas
Pendidikan dan BKD Provsu (untuk
P2 dan P3) pada 29 November-3 Desember 2022.
10. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3) pada 3-13 Desember 2022.
11. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk
P1, P2 dan P3) pada 2-3 Februari 2023.
12. Masa Sanggah 4-6 Februari 2023.
13. Jawab Sanggah 7-13 Februari 2023.
14. Pengumuman Kelulusan Pasca
Sanggah 20-21 Februari 2023.
15. Pengisian DRH NI PPPK 22 Februari-13 Maret 2023.
16. Usul Penetapan NI PPPK 7-31 Maret 2023.