Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua I DPRD Deliserdang, Amit Damanilk mengatakan, pelaksanaan pemenuhan hak anak di Kabupaten Deli Serdang masih belum dilakukan secara maksimal atau masih terabaikan, sehingga mengakibatkan masih terjadi tindakan kekerasan, intimidasi, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
Hal itu dikatakan Amit Damanik ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang di Dusun II, Desa Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Jumat (11/11/2022) sore.
Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, dalam menjamin hak-hak anak untuk bisa hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan, maka diterbitkan Perda No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Amit Damanik saat menyampaikan, sejak diberlakukannya perda tersebut setahun lalu, kini mulai tampak perlindungan terhadap anak. "Kewajiban kita untuk melindungi anak, apalagi sudah ada payung hukumnya," ujarnya.
Hadir dalam sosper tersebut, Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya; Ketua PAC PDIP Hamparan Perak, Supriadi; Kades Klambir V Kampung, Misnan dan Kades Kelumpang Kampung, Eka.