Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa miris melihat ada dua Hakim Agung yang menjadi tersangka di KPK, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Sangat miris kemudian hakim agung yang harusnya mulia sekarang sudah tersangka, bahkan dua dalam satu tarikan nafas terkiat dengan OTT KPK, sebenarnya itu tidak OTT karena itu sudah datanya cukup kemudian dikembangkan tersangka Sudrajad Dimyati sekarang Gazalba Saleh," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Boyamin mengatakan hal tersebut menjadi bukti reformasi belum menyentuh lembaga Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan MA harus bersih-bersih.
"Jadi ini terus terang aja sangat miris dan memang reformasi itu belum menyentuh lembaga MA nampaknya begitu dan peradilan. Sekarang mestinya ini sarana bersih-bersih," ucapnya.
Dia menyebut MA harus terbuka dan melakukan perbaikan. Menurutnya, hal itu penting agar masyarakat percaya terhadap lembaga peradilan.
"Tapi kalau mereka hanya kulit ya menutup diri dan saya berharap lembaga MA membuka diri untuk sama-sama KPK membersihkan lembaganya sehingga semakin dipercaya masyarakat. Bahwa keadilan itu masih ada dengan tanpa adanya korupsi," ujarnya.
"Tapi kalau ada korupsi dan suap otomatis kan keadilan bisa dibeli. Maka keadilan substansi jadi tidak ada, maka saya minta KPK betul-betul mengembangkan kasus ini dan pimpinan MA membuka diri untuk bersih-bersih dan itulah yang kita harapkan," tambahnya.
Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK
Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi usai KPK melakukan pengembangan kasus yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati. Lantas, perkara apa yang menjerat Gazalba Saleh?
Sejatinya, KPK memang tengah melakukan pengembangan di kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pihak KPK mengatakan perkara itu telah masuk tahap penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut perkara yang menjerat Gazalba Saleh itu berbeda dengan perkara Sudrajad Dimyati. Dia mengatakan kasus ini merupakan penyidikan baru.
"Bukan, namun penyidikan baru," saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (14/11/2022).
Ali menjelaskan, penyidik menemukan adanya kesamaan modus dalam perkara yang menjerat kedua hakim agung tersebut. Akan tetapi objek perkara suapnya berbeda.
"Modus diduga sama, namun dengan objek pengurusan perkara yang berbeda," jelas Ali.
Tanggapan Jubir MA
Secara terpisah, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, merespons soal penetapan tersangka hakim agung lain di kasus suap penanganan perkara MA. Dia menyebut MA bakal menghormati keputusan KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya," ucap Andi Samsan Nganro.
Akan tetapi Andi Samsan enggan menjelaskan soal status Gazalba di MA. Dia mengaku bakal menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," jawab Andi Samsan Nganro.(dtc)