Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Indra Kenz dinilai sebagai sosok yang malas bekerja keras dan sosok yang sering foya-foya. Penilaian itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang saat membacakan amar putusan Indra Kenz terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Dalam kasus ini, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan. Indra dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik serta pencucian uang.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Ada hal yang memberatkan dan meringankan bagi Indra.
"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," kata ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Hakim juga menyebut Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang. Perbuatan Indra Kenz, sebut hakim, juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia.
"Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," kata hakim Rahman.
Kemudian, hal yang meringankan vonis yakni Indra Kenz menyesali perbuatannya. Selain itu, menurut hakim, Indra Kenz juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian," kata hakim.
Dakwaan Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz sebelumnya didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).
Indra Kenz dalam kasus ini mulanya mengadakan permainan di aplikasi Binomo dan mengabarkan permainan tersebut melalui konten video di akun YouTubenya. Merasa tertarik setelah melihat konten tersebut, para korban pun langsung berdatangan mendaftar dan bergabung pada permainan Binomo.
"Dalam rangka mendapatkan lebih banyak keuntungan dengan bertambahnya jumlah member yang bergabung pada permainan Binomo melalui link referral Terdakwa, maka Terdakwa mengabarkan permainan tersebut dengan menggunakan media internet, yaitu dengan menggunakan channel YouTube, akun Instagram dan juga pada setiap deskripsi video edukasi trading yang di-upload di akun channel YouTube," kata jaksa.
Setelah korban mendaftar permainan tersebut, kata jaksa, korban dimasukkan ke grup Telegram milik Indra Kenz dengan nama grup 'Indra Kesuma Official'. Dalam grup tersebut, Indra Kenz harus terus menjaga antusiasme para korban agar tetap tertarik untuk menambah deposit pada akun deposit dengan cara memberikan tips atau cara trading agar menang.
"Kemudian memberikan aba-aba untuk melaksanakan permainan Binomo secara berbarengan atau yang disebut dengan istilah trading bareng atau traba," lanjut jaksa.
Saat trading bareng itu, Indra Kenz bertindak sebagai pemandu dalam permainan itu. Setelah melalui beberapa permainan, ternyata para korban yang ikut tidak pernah menang alias selalu kalah.
"Pada saat traba tersebut, Terdakwa akan memandu kapan harus memulai permainan serta komoditas apa yang akan dimainkan. Namun ternyata, para pemain tersebut tetap saja sering mengalami kekalahan," ungkapnya.
Jaksa menyebut Indra Kenz selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat korban ikut permainan bermuatan perjudian itu. Jaksa juga menyebut Indra Kenz mendapatkan keuntungan besar saat para pemain kalah ataupun menang.
"Terdakwa selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat para saksi korban tanpa sadar telah melakukan permainan yang memuat perjudian pada situs Binomo," kata jaksa.
"Keikutsertaan para saksi korban sebagai member Terdakwa pada permainan Binomo telah membuat Terdakwa selaku afiliator mendapat keuntungan baik pada saat para pemain mengalami kemenangan maupun pada saat kekalahan," katanya.
Keuntungan itu lalu dicairkan Indra Kenz ke rekening pribadinya. Perbuatan Indra Kenz, sebut jaksa, telah memberikan harapan palsu kepada masyarakat untuk bisa kaya raya secara instan.
"Keuntungan yang diperoleh Terdakwa atas keikutsertaan pada pemain tersebut selanjutnya dicairkan terdakwa ke beberapa rekening milik Terdakwa melalui payment gateway dan juga dicairkan, bahwa Terdakwa trading di masyarakat, Terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan," kata jaksa.
Indra Kenz, kata jaksa, juga membuat para korban seolah-olah sedang mengikuti trading. Padahal, Indra Kenz tahu Binomo tidak memiliki izin dari Bappebti.
"Seolah-olah korban sedang trading, padahal Terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti sehingga tanpa sadar mempertaruhkan pada permainan ini," katanya.
Akibat perbuatan Indra Kenz, korban mengalami kerugian Rp 83.365.707.894.(dtc)