Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Stabat hanya menuntut 3 tahun penjara potong masa dalam menjalani penahanan terhadap para terdakwa Dewa Perangina-ngin dan kawan- kawan atas tewasnya Sarianto Ginting dan Abdul Sidiq Isnur akibat penganiayaan di dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Tuntutan dibacakan saat sidang lanjutan di PN Stabat, Langkat, Senin (14/11/2022).
Padahal, penganiaayan terorganisir di dalam kerangkeng ilegal yang kasusnya dibongkar Komnas HAM itu cukup menggemparkan seantero jagad raya, dengan terdakwa Dewa PA yang merupakan anak kandung TRP, Hermanto cs dan Iskandar cs. Mereka diduga terlibat langsung melakukan penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban. Tuntutan dibacakan tim JPU, yakni Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, Sai Sintong Purba SH MH dan Jimmy Carter A SH MH.
JPU mengatakan, jika terdakwa Hermanto cs dan Iskandar cs tidak dipungkiri telah melakukan penganiayaan kepada korban Abudul Sidiq Isnur secara masif yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Hal tersebut diperkuat dengan bukti-bukti yang ditemukan sesuai hasil forensik para ahli. Namun karena para terdakwa sudah memenuhi permintaan tuntutan dari LPSK untuk memberikan ganti rugi kepada korban (ahli waris) almarhum Abdul Sidiq Isnur sebesar Rp 265 juta dan para keluarga korban sudah memaafkan segala perbuatan terdakwa, sehingga sudah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak. Untuk itu para terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” kata JPU
Majelis hakim PN Stabat yang dipimpin Halida Rahardhini SH MHum selaku hakim ketua dan Andriansyah SH MH serta Diki Irfandi SH MH sebagai hakim anggota meminta agar JPU segera memberikan surat perdamaian kepada Majelis hakim.
“Fakta ke-5 perdamaian belum ada surat perdamaian dan hanya disebutkan dalam persidangan pada saat terkabulnya restitusi dari terdakwa. Karena Majelis hakim belum ada menerima surat perdamaian,” ujar Majelis Hakim sembari meminta kepada JPU intuk menyerahkan surat perdamaian.
Untuk para terdakwa, Majelis hakim memberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi pada hari Jum’at 18 November 2022.
Dan untuk kasus kerangkeng yang menyebabkan korban Sarianto Ginting meninggal dunia dengan terdakwa Dewa PA cs, JPU membacakan tuntutan yakni Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Gerry Anderson Gultom SH MH, Baron Sidik SH Mkn dan Juanda Fadli SH MH membacakan amar tuntutan terdakwa Dewa PA cs secara bergantian.
Sama seperti tuntutan terdakwa sebelumnya, Dewa PA cs terbukti secara sah dan meyakinkan telah melalukan penganiayaan terhadap Sarianto Ginting hingga menyebabkan korban menininggal di dalam kolam ikan milik Bupati Langkat nonaktif TRP.
“Karena terdakwa sudah memenuhi tuntutan ganti rugi dari LPSK untuk korban Sarianto Ginting sebesar Rp 265 juta kepada keluarganya Sariandi Ginting dan sudah keluarga korban sudah memaafkan segala perbatan para terdakwa, maka terdakwa Dewa PA Dkk serta Hendra Surbakti Dkk dituntut 3 tahun penjara dipotong masa penahanan yang sudah dijalani,” ujar JPU.
Terpisah, sidang kasus TPPU dengan terdakwa Terang Ukur cs ditunda hingga hari Kamis, 17 November 2022, karena JPU belum menyelesaikan tuntutan. Kemudian sidang pembacaan pledoi oleh PH terdakwa dilaksanakan pada hari Senin, 21 November 2022.