Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terkait tuntutan 5 tahun penjara kepada DAS (16), terdakwa pembunuhan terhadap korban DWCS (29) dinilai sudah memenuhi rasa keadilan, sebab pelaku masih anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman maksimal bagi orang dewasa kan 15 tahun, jadi karena pelaku masih anak di bawah umur, maka hukumnya dikurangi setengah dari hukuman orang dewasa, yakni maksimal 7,5 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Buha Reo Christian Saragih saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/11/5/2022) siang.
Namun, sambung Reo, dari fakta persidangan, JPU mempunyai beberapa pertimbangan, dan memberikan tuntutan 5 tahun penjara terhadap DAS.
"Adapun pertimbangkan kita, karena DAS masih berstatus pelajar dan DAS juga telah mengakui perbuatannya serta bersikap sopan selama di persidangan," sebut jaksa Reo.
Selain itu, kata JPU, berdasarkan fakta di persidangan, DAS awalnya dipukuli oleh korban, tak terima karena dipukuli korban, DAS kembali pulang ke rumahnya dan mengambil pisau dari kamarnya.
"Awalnya kasus bermula pada Kamis (15/10/2022), sekira pukul 20.15 WIB, teman DAS yang bekerja di depot air miliknya mengadu bahwa ada dipukul sama teman korban yang bekerja di depot air milik korban," sebut jaksa Reo lagi.
Lanjut dikatakan JPU Reo, tak terima karena teman DAS dipukuli, DAS menghampiri korban, namun antara korban dan DAS terjadi cekcok, lalu korban melempar helm ke arah DAS dan kawan-kawannya. Setelah dilempar helm, DAS kemudian dipukuli oleh korban sebanyak dua kali, setelah itu DAS dan kawan-kawannya melarikan diri.
"Tak terima karena dipukuli, DAS pulang ke rumahnya mengambil sebuah pisau, sebelum menjumpai korban, DAS menyuruh temannya untuk menjumpai korban dan keluarganya dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sementara DAS menunggu di sekitar lokasi TKP," kata JPU Reo.
Setelah teman DAS sampai di depot air korban, teman DAS bertemu dengan korban dan keluarganya. Lalu, teman DAS mengatakan, 'bang bagaimana permasalahan kawan kami yang dipukul', dan ibu korban menjawab mana yang yang terpukul itu.
Kemudian, kata JPU Reo, teman DAS membawa ibu korban menghampiri DAS yang menunggu di lokasi sekitar TKP. Namun, di saat ibu korban ingin melakukan perdamaian, korban bersama temannya datang menghampiri DAS. Lalu ibu korban pergi meninggalkan korban dan DAS.
"Namun, bukanya ada perdamaian, korban bersama temannya malah menolak dan memukuli DAS. Pada saat itu, secara spontan DAS langsung melakukan penikaman terhadap korban, sehingga korban mengalami luka di ulu hati dan meninggal dunia," pungkas JPU Buha Reo Saragi.
Sebelumnya, keluarga dan kerabat korban kasus pembunuhan mendemo kantor Kejati Sumut dan PN Medan meminta oknum JPU dari Kejari Medan diperiksa, Selasa (15/11/2022).
Mereka menegaskan, bahwa jaksa menuntut pelaku pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Terdakwanya di bawah umur, jadi hukumannya dipotong setengah dari 15 tahun penjara. Tapi jaksa jauh menuntut hanya dengan 5 tahun penjara.