Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Perangkat desa se-Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, hasil seleksi tahun 2022, diambil sumpah/janji pada hari ini, Rabu (16/11/2022). Pengambilan sumpah/janji (pelantikan) akan dilaksanakan hingga Kamis (24/11/2022) di desa masing-masing.
Pengambilan sumpah/janji perangkat desa yang digelar mulai hari ini merupakan tahap akhir dari rangkaian tahapan seleksi yang dimulai sejak 14 Juni 2022. Seleksi penerimaan Perangkat Desa tahun 2022 sejatinya merupakan lanjutan seleksi tahun 2019, namun tertunda pelaksanaannya dikarenakan pandemi Covid-19 dan baru bisa dilanjutkan tahun ini.
Pantauan medanbisnisdaily.com, Rabu (16/11/2022). pengambilan sumpah/janji perangkat desa sejumlah desa di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, berlangsung singkat dan sederhana. Seperti terlihat di salah satu desa, yakni Desa Sitampurungng, prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah/janji oleh perangkat desa dan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas.
Bupati Taput, Nikson Nababan, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sitampurung, Jekson Sinaga, menyampaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapanuli Utara (Perbup) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pemerintah Desa, bahwa Perangkat Desa sebelum memangku jabatannya wajib bersumpah/janji.
Selanjutnya disampaikan, seleksi perangkat desa adalah amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menghasilkan perangkat desa yang mampu membantu kepala desa untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah di desa yang pada muaranya tentu juga adalah sebagai pelayan masyarakat.
Untuk itu diharapkan kepada para perangkat desa yang telah dilantik agar bekerja sebagai pelayan masyarakat, sehingga harus loyal dan totalitas dalam bekerja untuk membantu kepala desa, menyelenggarakan pemerintahan di desa masing-masing dan menandatangani pakta integritas sebagai bukti loyalitas terhadap kepala desa.
Bupati juga menyampaikan bahwa jabatan perangkat desa bukan jabatan politik dan bukan juga jabatan permanen dan dapat diberhentikan. "Saya ingatkan juga bahwa jabatan perangkat desa bukanlah jabatan politik dan bukan juga jabatan permanen, sehingga saudara dapat diberhentikan sebelum berakhir masa tugasnya, sesuai ketentuan perundang-undangan dalam hal melanggar tugas, kewajiban, karangan dan kode etik sebagai perangkat desa," ucap Bupati.